Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) menegaskan bahwa calon peserta didik yang tidak satu Kartu Keluarga (KK) dengan orang tuanya harus terdaftar minimal 3 tahun di KK itu untuk bisa memilih jalur zonasi. Ada beberapa alasan mengapa aturan itu dibuat.
"Itu hanya di Jawa Tengah, inisiatif dari Jawa Tengah melalui Pergub, karena kalau tidak ada Pergub itu anak yang sudah ikut orang lain 5 tahun lalu, 6 tahun lalu itu jadi tidak bisa mendaftar jalur zonasi," kata Wakil Ketua Panitia PPDB Disdikbud Jateng, Sunarto saat ditemui di kantornya, Jalan Pemuda, Semarang, Kamis (13/6/2024).
Sunarto menjelaskan bahwa dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 memang tidak mengatur rentang waktu perpindahan KK. Namun, aturan itu mengharuskan anak berada satu KK dengan orang tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian di dalam Pergub kita mengatur kalau calon peserta didik ini sudah tinggal domisilinya selama 3 tahun atau lebih mau tinggal dengan siapa pun, dia bisa mengikuti jalur zonasi," tambahnya.
Selain itu, aturan itu juga diberlakukan untuk mengantisipasi adanya orang tua yang menitipkan anaknya di KK orang lain agar diterima di sekolah yang jauh dari rumahnya. Aturan tersebut berlaku bagi jalur zonasi SMAN dan jalur domisili terdekat untuk SMKN.
"Jadi hal itu untuk mengantisipasi adanya pergerakan calon peserta didik yang sebenarnya secara faktual itu tidak tinggal di tempat itu, tapi secara administrasi dia tinggal di situ," ujarnya.
Perpindahan domisili pada KK juga disyaratkan minimal 1 tahun untuk memilih jalur zonasi. Di luar itu, perubahan KK baik penambahan atau pengurangan anggota keluarga tidak diberi syarat waktu minimal.
"Bila KK itu kurang dari 1 tahun, bila tidak ada perubahan domisili anak atau ortu tapi ada update KK dia tetap bisa mengikuti jalur zonasi maupun domisili terdekat," kata Sunarto.
(apu/cln)