Duduk Perkara Siswi Kelas 2 SD di Brebes Nyaris Kena DO gegara Ortu Suka Protes

Round-Up

Duduk Perkara Siswi Kelas 2 SD di Brebes Nyaris Kena DO gegara Ortu Suka Protes

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 11 Jun 2024 07:20 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi bullying. Foto: iStock
Solo - Seorang siswi kelas 2 SD Negeri di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, nyaris dikeluarkan dari sekolahnya. Sebelumnya, kepala SD itu telah menerbitkan surat keputusan yang mencabut hak-hak siswi tersebut. Duduk perkaranya, gegara orang tua siswi itu suka protes.

Surat Keputusan Kepala Sekolah

Dalam surat keputusan kepala SDN tersebut, yang diperoleh detikJateng, disebutkan siswi kelas 2 yang berusia 8 tahun itu dikembalikan kepada walinya mulai Jumat (7/6) pekan lalu.

"Sejak tanggal berlakunya keputusan ini, maka siswa yang bersangkutan dihilangkan hak-haknya selaku siswa SDN (nama terang sekolah)," tulis surat keputusan itu dalam salinan surat yang dilihat detikJateng pada Jumat (7/6/2024).

Salah satu poin yang jadi pertimbangan pihak sekolah yaitu ibu siswi itu disebut melakukan tindakan yang melecehkan dan merendahkan institusi sekolah, memprovokasi wali siswa lain, dan menentang pelaksanaan program sekolah.

Meski demikian, dalam surat tersebut juga disebutkan soal peluang untuk keputusan itu akan diperbaiki atau ditinjau kembali di kemudian hari.

Penjelasan Ibu Siswi

Saat ditelepon detikJateng , Jumat (7/6), ibu siswi itu mengaku pernah memprotes soal vaksinasi murid tanpa pemberitahuan. Dia juga mengaku pernah berkomentar miring soal keterlambatan testing akhir tahun.

"Saya dulu pernah protes masalah vaksin nggak ada pemberitahuan ke wali murid. Saya protes karena anak saya divaksin padahal lagi sakit. Wajar kalau saya keberatan karena lagi sakit," ujar ibu berinisial N itu, Jumat (7/6/2024).

N juga pernah berkomentar miring soal keterlambatan testing akhir tahun di WA grup wali murid. Saat itu grup tersebut sedang membahas tentang sekolah lain yang sudah melaksanakan penilaian akhir tahun (PAT).

"Saya komentar di grup wali murid yang tidak ada gurunya. Saya menyikapi pembahasan bahwa sekolah lain sudah ujian tapi di sini belum. Saya komentar 'embuh lah, pekok dasare' (tidak tahu lah. Bodoh dasarnya). Eh, ternyata komentar saya ada yang meneruskan ke pihak sekolah," ucap N.

Karena komentar di grup WA itu, N dan anaknya dipanggil kepala sekolah pada Jumat (7/6) pagi. N mengaku dimarahi kepala sekolah. Dia pun meminta maaf dan memohon agar anaknya tetap diberi kesempatan untuk ikut testing.

"Saya juga ngomong ini kesalahan saya. Saya minta maaf, anak saya jangan dibawa-bawa. Biarkan anak saya ikut testing. Selama di sekolah anak saya tidak pernah melakukan kesalahan yang fatal, jadi saya mohon anak saya jangan dikeluarkan," kata N.

Pemkab Brebes Turun Tangan

Sekda Brebes, Djoko Gunawan menyatakan prihatin atas kejadian ini. Dia menyesalkan keputusan kepala sekolah itu bertentangan dengan program Gerakan Kembali Bersekolah yang sedang digalakkan.

"Turut prihatin atas kejadian yang menimpa anak didik di Kecamatan Paguyangan. Pemkab langsung bertindak, mengutus jajaran Dinas Pendidikan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk cari solusi agar anaknya bisa kembali sekolah," ujar Djoko via telepon, Sabtu (8/6/2024).

Djoko menyebut pihaknya mengutus Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan DP3KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) untuk melakukan mediasi pada Sabtu (8/6) pagi.

Hasil mediasi memutuskan bahwa pihak terkait saling memaafkan. Pihak sekolah lalu mencabut Surat Keputusan Nomor 422.2/045/2024 tentang Penyerahan Kembali siswa kepada orang tua dengan mengeluarkan Surat Keputusan baru Nomor 422.46/2024 tentang Pencabutan Keputusan terdahulu.

Siswa itu pun kembali meraih haknya untuk bersekolah lagi. Jika wali murid mau mengajukan pindah sekolah, maka sekolah, Korwil dan Dinas Dikpora bersedia memfasilitasi untuk persyaratan mutasi ke sekolah lain.

Kepsek Terancam Sanksi

Hari ini, Senin (10/6), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes memanggil kepala SD Negeri tersebut untuk klarifikasi.

"Tadi memang ada pemanggilan. Ada empat orang, termasuk kepala sekolah dan wali kelas. Kami meminta keterangan kronologi sampai terjadinya pemecatan," ungkap Kabid Ketenagaan Disdikpora, Riyanto, Senin (10/6/2024).

Riyanto mengatakan, tindakan kepala sekolah itu bertentangan dengan Pemkab Brebes yang sedang menggalakkan Gerakan Kembali Bersekolah.

"(Kasek) Mengaku khilaf, sampai keluar SK pemecatan tanpa konsultasi dengan atasan. Alasannya khilaf karena emosi dengan orang tua siswa," ujarnya.

Hasil klarifikasi ini akan dibawa ke rapat Baperjakat. Dinas Pendidikan juga akan membicarakan soal sanksi tersebut bersama Inspektorat dan BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah).

"Atas kejadian ini, kepala sekolah tetap akan diberikan sanksi. Tentunya sanksi ini akan dibicarakan dengan Inspektorat dan BKPSDMD," pungkas Riyanto.


(dil/ahr)


Hide Ads