Seorang siswi salah satu SD Negeri di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dikeluarkan dari sekolah gegara ibunya berkomentar miring soal keterlambatan ujian di grup WhatsApp (WA) para wali murid. Korwilcam Satpendik Kecamatan Paguyangan pun turun tangan.
Dalam surat keputusan kepala SDN tersebut, yang diperoleh detikJateng, disebutkan bahwa siswi kelas 2 berinisial E (8) itu dikembalikan kepada walinya mulai hari ini, Jumat (7/6).
"Sejak tanggal berlakunya keputusan ini, maka siswa yang bersangkutan dihilangkan hak-haknya selaku siswa SDN (nama terang sekolah)," tulis surat keputusan itu dalam salinan surat yang dilihat detikJateng pada Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu disebutkan pula dua poin yang jadi pertimbangan pihak sekolah. Salah satu poinnya, ibu siswi itu disebut telah berulangkali melakukan tindakan yang melecehkan dan merendahkan institusi sekolah, memprovokasi wali siswa lain, dan menentang pelaksanaan program sekolah.
"Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dapat diadakan perbaikan dan peninjauan kembali sebagaimana mestinya," tulis surat keputusan yang ditandatangani kepala SDN tersebut.
Dihubungi detikJateng, ibu siswa itu yang berinisial N membenarkan anaknya dikeluarkan dari sekolah mulai hari ini.
"Ini karena dendam pribadi kepala sekolah ke saya. Gara gara saya dulu pernah protes masalah vaksin nggak ada pemberitahuan ke wali murid. Saya protes karena anak saya divaksin padahal lagi sakit. Wajar kalau saya keberatan karena lagi sakit," ujar N kepada detikJateng via telepon, Jumat (7/6/2024).
Selain masalah vaksinasi, N juga mengaku pernah berkomentar miring soal keterlambatan testing akhir tahun. Menurut N, saat itu WA grup wali murid sedang membahas tentang sekolah lain yang sudah melaksanakan penilaian akhir tahun (PAT).
"Saya komentar di grup wali murid yang tidak ada gurunya. Saya menyikapi pembahasan bahwa sekolah lain sudah ujian tapi di sini belum. Saya komentar 'embuh lah, pekok dasare' (tidak tahu lah. Bodoh dasarnya). Eh, ternyata komentar saya ada yang meneruskan ke pihak sekolah," ujar N.
Karena komentar di grup WA itu, pagi tadi N dan anaknya dipanggil kepala sekolah.
"Tadi pagi dipanggil dan dimarahi. Kepala sekolah marah dan mengatakan anak saya akan dikeluarkan hari ini juga. Saya kemudian minta maaf dan mohon agar anak saya diberi kesempatan untuk testing dan akan pindah setelah tes, tapi ditolak," ucap N.
"Saya juga ngomong, ini kesalahan saya. Saya minta maaf, anak saya jangan dibawa-bawa. Biarkan anak saya ikut testing. Selama di sekolah anak saya tidak pernah melakukan kesalahan yang fatal, jadi saya mohon anak saya jangan dikeluarkan," sambungnya.
N mengaku diminta menunggu di luar setelah pertemuan itu. Dia bilang saat itu kepala SDN mengatakan surat pemecatan anaknya sedang diproses dan langsung ditandatangani.
"Kepala sekolah bilang gini, kamu besok sudah tidak sekolah di sini. Seneng kan kamu kan sudah tidak sekolah di sini. Anak saya cuma bisa nangis. Makanya ibu-ibu yang di luar ikut nangis pas liat E nenteng tas keluar,"kata N.
detikJateng lalu berupaya menghubungi wali kelas E untuk meminta konfirmasi mengenai kabar tersebut. Saat detikJateng menghubungi nomor telepon wali kelas tersebut, ternyata yang menjawab adalah Korwilcam Satpendik Kecamatan Paguyangan, Ahmad Jawawi.
"Memang benar (siswi dikeluarkan dari sekolah), ini karena ada miskomunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah. Orang tua murid dianggap mengeluarkan kata kalimat kasar," kata Ahmad Jawawi kepada detikJateng, Jumat (7/6).
Ahmad mengatakan, pihaknya akan mempertemukan pihak sekolah dengan orang tua E guna mencari solusi atas permasalahan ini.
"Besok akan ada pertemuan, cari solusi yang baik, supaya tidak ada anak putus sekolah," ujar dia.
(dil/ahr)