KPU Jateng: Klarifikasi Mundurnya 6 Caleg Terpilih Dilakukan ke Pengurus PDIP

KPU Jateng: Klarifikasi Mundurnya 6 Caleg Terpilih Dilakukan ke Pengurus PDIP

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 04 Jun 2024 14:14 WIB
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Selasa (4/6/2024).
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Selasa (4/6/2024). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

KPU Jawa Tengah berkomunikasi terkait jadwal klarifikasi mundurnya enam caleg DPRD terpilih kepada pengurus DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jateng. Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, menegaskan bahwa klarifikasi hanya dilakukan ke pengurus partai dan bukan masing-masing caleg.

"Klarifikasinya terhadap pemberi surat, pengurus DPD PDI Perjuangan," kata Handi di Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (4/6/2024).

Klarifikasi tersebut mencakup kebenaran surat hingga lampiran surat yang diterima KPU. Hasil klarifikasi itu akan dibawa ke rapat pleno untuk mengubah keputusan KPU terkait caleg terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama apakah dokumen itu sesuai dengan mekanisme yang ada diklarifikasi, kebenaran terhadap dokumen yang kami terima karena yang mengirimkan itu kan ketua dan sekretaris tentu kami klarifikasi ke ketua dan sekretaris termasuk beberapa hal. Itu lampirannya kan dokumen di atas meterai ya itu kami klarifikasi," jelasnya.

Dia menyatakan tak akan melakukan klarifikasi terhadap masing-masing caleg. Sebab, menurutnya dalam peraturan yang ada, yang disebut sebagai peserta pemilu ialah partai politik.

ADVERTISEMENT

"Itu mekanisme masalah partai, jadi sekali lagi kami sampaikan peserta pemilu kontestasi ini yang mencalonkan adalah partai politik termasuk hasil pemilunya itu juga disampaikan ke partai politik. Kalau di ketentuan Pasal 41 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 disebutkan bahwa calon terpilih ditetapkan dengan suara terbanyak terus kemudian di Pasal 48 dalam hal calon terpilih kemudian tidak memenuhi syarat dengan tiga hal mengundurkan diri, meninggal dunia dan ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap ya kita tindak lanjuti aja," jelasnya.

"Jadi kalau persoalan di luar itu ya bukan persoalannya KPU jadi bukan calon ke KPU, jadi calonnya ke partai politik," tambahnya.

Handi menyebut pihaknya tengah menyesuaikan jadwal untuk klarifikasi tersebut. Pihaknya baru menerima surat kesediaan klarifikasi itu pagi ini.

"Rencana untuk PDI Perjuangan kita laksanakan klarifikasi hari ini, jamnya nanti menyesuaikan karena hari ini ada acara ini ya mungkin sore akan kita komunikasikan," imbuhnya.




(rih/cln)


Hide Ads