Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku tak tahu adanya sejumlah caleg PDIP terpilih di Jateng yang mengundurkan diri buntut sistem komandante stelsel. Rudy juga mengaku tidak tahu banyak perihal adanya penerapan sistem tersebut di PDIP Jawa Tengah.
Mantan Wali Kota Solo itu mengaku, tidak menerapkan sistem tersebut di Pileg 2024.
"Saya tidak ikut komandante, saya tidak tahu," kata Rudy saat ditemui awak media di Taman Sunan Jogo Kali, Solo, Sabtu (1/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan adanya komandante stelsel, Rudy mengaku tidak pernah diajak berembuk soal sistem itu. Sepengetahuannya ada dua daerah di Jateng yang tidak menerapkan sistem itu yakni Solo dan Boyolali.
"Kalau tidak menerapkan komandante tidak ada persoalan apa pun. Kalau Solo kan dapil neraka," ungkapnya.
"Di bawah 50 persen saya dengernya ikut komandante, tapi benarnya seperti apa saya nggak ngerti. Saya tidak ikut," ucap Rudy.
Rudy menegaskan, dirinya tak tahu pasti adanya sejumlah caleg terpilih dari PDIP yang harus mundur terimbas sistem komandante. Menurut Rudy, caleg yang terpilih sudah diatur dalam undang-undang ataupun aturan KPU.
"Untuk pengunduran diri dan sebagainya di komandante saya tidak tahu persis. Kalau menurut aturan KPU suara terbanyak yang dilantik, karena proporsional terbuka," bebernya.
"UU bicaranya aturan suara terbanyak, apakah UU ini bisa dikalahkan aturan partai," lanjut mantan Wali Kota Solo itu.
6 Caleg PDIP Terpilih Jateng Mundur
Sebelumnya diberitakan, DPD PDIP Jawa Tengah mengirim surat terkait pengunduran diri enam caleg terpilih DPRD Jateng ke KPU. Bendahara PDIP Jateng, Agustina Wilujeng menyebut pengunduran diri para caleg tersebut karena sistem komandante.
Agustina menyatakan enam caleg itu mundur dengan sadar. Sebab, sistem komandante telah diatur dalam peraturan partai (PP).
"Enam caleg terpilih yang mundur dengan sadar karena sistem komandante stelsel yang diatur dalam PP 01/2023," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (29/5).
Dia menyebut para caleg PDIP sudah memahami sistem komandante yang diterapkan di seluruh Jateng. Mereka juga sudah diberikan kesempatan mundur bila keberatan dengan sistem tersebut.
"Pada saat DCS (daftar calon sementara) di masukkan ke KPU, mereka telah memahami sistem ini, dan pada kesempatan DCT (daftar calon tetap), mereka juga memiliki kesempatan untuk tidak memenuhi syarat bila keberatan," jelasnya.
Sistem komandante itu disebut diterapkan di seluruh DPRD kota/kabupaten maupun provinsi. Dia mengaku mendengar beberapa caleg yang keberatan dengan sistem itu, namun dengan diskusi panjang sistem tersebut akhirnya disepakati.
"Sistem ini berlaku di seluruh Jawa Tengah, baik DPRD kab/kota dan provinsi. Keberatan disampaikan secara lisan dari beberapa caleg, namun setelah diingatkan dalam berbagai diskusi privat melalui banyak pihak, bahwa adanya waktu yang panjang dalam proses mempertahankan penilaian, apakah akan dilanjutkan dengan sistem ini rata-rata memahami dan mengikuti prosedur," tambahnya.
Selain enam caleg terpilih di DPRD Jateng, ada puluhan caleg PDIP di sejumlah kabupaten dan kota di Jateng yang harus mundur terimbas sistem ini. Sebagian dari mereka saat ini masih melakukan perlawanan.
(apl/ams)