PDI Perjuangan Jawa Tengah (Jateng) mengajukan surat pengunduran diri 6 caleg yang menjadi anggota DPRD Jateng terpilih. Pengunduran diri itu diungkan KPU Jateng usai resmi menetapkan calon anggota DPRD Jateng terpilih periode 2024-2029.
"Kami telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 25 April 2024 nomor 121/X/DPD/IV/2024 perihal surat pengunduran diri kepada KPU Jawa Tengah. Di mana dalam pokok surat terdapat enam calon yang disampaikan oleh pengurus partai politik mengundurkan diri sebagai calon terpilih," kata Handi di kantor KPU Jateng, Semarang, Selasa (28/5/2024).
Dia tak menyebut nama-nama caleg tersebut. Meski demikian surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi disampaikan formilnya harus ada kemudian ada lampirannya kemudian kami akan melakukan klarifikasi. Dalam hal yang disampaikan pengurus partai politik benar tentu akan dilakukan perubahan keputusan tadi, perubahan keputusan calon terpilih," tambahnya.
Mundur gegara Sistem Komandante
Bendahara PDIP Jateng Agustina Wilujeng menyebut pengunduran diri para caleg tersebut karena sistem komandante.
Agustina menyatakan enam caleg itu mundur dengan sadar. Sebab, sistem komandante telah diatur dalam peraturan internal PDIP.
"Enam caleg terpilih yang mundur dengan sadar karena sistem komandante stelsel yang diatur dalam PP 01/2023," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2024).
Dia menyebut para caleg PDIP sudah memahami sistem komandante yang diterapkan di seluruh Jateng. Mereka juga sudah diberikan kesempatan mundur bila keberatan dengan sistem tersebut.
"Pada saat DCS dimasukkan ke KPU, mereka telah memahami sistem ini, dan pada kesempatan DCT, mereka juga memiliki kesempatan untuk tidak memenuhi syarat bila keberatan," jelasnya.
Diterapkan di Seluruh Jateng
Sitem komandante itu disebut diterapkan di seluruh DPRD kota/kabupaten maupun provinsi Jateng. Dia mengaku mendengar beberapa caleg yang berkeberatan dengan sistem itu namun, dengan diskusi panjang sistem tersebut akhirnya disepakati.
"Sistem ini berlaku di seluruh Jawa Tengah, baik DPRD kab/kota dan provinsi. Keberatan disampaikan secara lisan dari beberapa caleg, namun setelah diingatkan dalam berbagai diskusi privat melalui banyak pihak, bahwa adanya waktu yang panjang dalam proses mempertahankan penilaian, apakah akan dilanjutkan dengan sistem ini rata-rata memahami dan mengikuti prosedur," tambahnya.
Caleg PDIP Buka Suara
Salah satu caleg yang mundur tersebut ialah Ketua DPC PDIP Batang, Ahmad Ridwan. Ditemui di kantor DPD PIDP Jateng, Ridwan membenarkan pengunduran dirinya. Dia menegaskan tegak lurus dengan perintah partai.
"Iya karena saya pada intinya harus (ikut) perintah tegak lurus sama partai, kalau partai sudah membuat perintah saya selaku kader partai harus tegak lurus apapun bagaimana pun perintah partai merupakan bagian yang tidak bisa kami sepelekan itu bagian dari komitmen saya selaku kader," kata Ridwan, Kamis (30/5/2024).
Ridwan merupakan caleg terpilih DPRD Jateng dari dapil 13. Ridwan menyebutkan dirinya diganti imbas dari sistem komandante.
"Awalnya bisa berawal dari itu (sistem komandante) tetapi yang pasti partai akan melakukan upaya-upaya yang itu tepat untuk kader-kadernya. Karena partai ini merupakan induk rumah dari para kader ini," tambahnya.
Sistem komandante merupakan sistem pembagian wilayah tempur di masing-masing dapil para caleg. Dia mengatakan sistem komandante itu sudah disosialisasikan sejak lama, termasuk sosialisasi terkait wilayah tempur masing-masing caleg.
"Komandante stelsel itu wilayah tempur, dan itu sudah jauh sebelum hari sudah diberikan pemahaman, sosialisasi, pembagian, dan lain sebagainya," ujarnya.
Tak Diterapkan di Solo
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku tak menerapkan sistem tersebut pada Pileg 2024. Dia menyebut soal caleg yang terpilih sudah diatur dalam undang-undang maupun aturan dari KPU.
"UU bicaranya aturan suara terbanyak, apakah UU ini bisa dikalahkan aturan partai," kata pria yang akrab disapa FX Rudy itu saat ditemui awak media di Taman Sunan Jogo Kali, Solo, Sabtu (1/6/2024).
Dia sendiri mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya sejumlah caleg terpilih dari PDIP yang akhirnya harus mundur terimbas sistem komandante.
"Saya tidak ikut komandante, saya tidak tahu. Untuk pengunduran diri dan sebagainya di komandante saya tidak tahu persis. Kalau menurut aturan KPU suara terbanyak yang dilantik, karena proporsional terbuka," jelasnya.
Dia sendiri mengaku tidak pernah diajak berembuk soal sistem komandante ini oleh partainya. Setahu dia, di Jawa Tengah ini hanya PDIP Solo dan Boyolali yang tidak menerapkan sistem tersebut.
"Kalau tidak menerapkan Komandante tidak ada persoalan apapun. Kalau Solo kan dapil neraka," ujarnya.
"Di bawah 50 persen saya dengernya ikut Komandante, tapi benarnya seperti apa saya nggak ngerti. Saya tidak ikut," pungkasnya.
(aku/aku)