Enam caleg DPRD Provinsi Jateng terpilih mengajukan surat pengunduran diri. Salah satu caleg tersebut ialah Ketua DPC PDIP Batang, Ahmad Ridwan.
Ditemui di kantor DPD PIDP Jateng, Ridwan membenarkan pengunduran dirinya. Dia menegaskan tegak lurus dengan perintah partai.
"Iya karena saya pada intinya harus (ikut) perintah tegak lurus sama partai, kalau partai sudah membuat perintah saya selaku kader partai harus tegak lurus apapun bagaimana pun perintah partai merupakan bagian yang tidak bisa kami sepelekan itu bagian dari komitmen saya selaku kader," kata Ridwan, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan merupakan caleg terpilih DPRD Jateng dari dapil 13. Ridwan menyebutkan dirinya diganti imbas dari sistem Komandante.
"Awalnya bisa berawal dari itu (sistem Komandante) tetapi yang pasti partai akan melakukan upaya-upaya yang itu tepat untuk kader-kadernya. Karena partai ini merupakan induk rumah dari para kader ini," tambahnya.
Sistem Komandante merupakan sistem pembagian wilayah tempur di masing-masing dapil para caleg. Dia mengatakan sistem Komandante itu sudah disosialisasikan sejak lama, termasuk sosialisasi terkait wilayah tempur masing-masing caleg.
"Komandante stelsel itu wilayah tempur, dan itu sudah jauh sebelum hari sudah diberikan pemahaman, sosialisasi, pembagian, dan lain sebagainya," ujarnya.
Saat ini, Ridwan memilih untuk fokus mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Batang. Dia menyebut hal itu juga merupakan arahan partai.
"Saya memang sudah diberi gambaran Batang harus ada eksekutifnya, dari sekian kader yang berani menjawab insyaallah cuma saya. Karena saya sebagai Ketua DPC jadi saya harus berani menjawab sehingga terlepas saya terkena konsekuensi itu (sistem Komandante) atau tidak, umpama tidak ya saya harus mundur karena ada perintah, perintahnya sudah lama," jelasnya.
Penjelasan PDIP Jateng
Bendahara PDIP Jateng Agustina Wilujeng menyebut pengunduran diri para caleg tersebut karena sistem Komandante. Agustina menyatakan enam caleg itu mundur dengan sadar. Sebab, sistem Komandante telah diatur dalam peraturan internal PDIP.
"Enam caleg terpilih yang mundur dengan sadar karena sistem Komandante stelsel yang diatur dalam PP 01/2023," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (29/5).
Dia menyebut para caleg PDIP sudah memahami sistem Komandante yang diterapkan di seluruh Jateng. Mereka juga sudah diberikan kesempatan mundur bila keberatan dengan sistem tersebut.
"Pada saat DCS dimasukkan ke KPU, mereka telah memahami sistem ini, dan pada kesempatan DCT, mereka juga memiliki kesempatan untuk tidak memenuhi syarat bila keberatan," jelasnya.
Sistem Komandante itu disebut diterapkan di seluruh DPRD kota/kabupaten maupun provinsi Jateng. Dia mengaku mendengar beberapa caleg yang berkeberatan dengan sistem itu namun, dengan diskusi panjang sistem tersebut akhirnya disepakati.
"Sistem ini berlaku di seluruh Jawa Tengah, baik DPRD kab/kota dan provinsi. Keberatan disampaikan secara lisan dari beberapa caleg, namun setelah diingatkan dalam berbagai diskusi privat melalui banyak pihak, bahwa adanya waktu yang panjang dalam proses mempertahankan penilaian, apakah akan dilanjutkan dengan sistem ini rata-rata memahami dan mengikuti prosedur," tambahnya.
(aku/aku)