Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus berkomentar soal sistem Komandante (Komandan Tempur) Stelsel yang diterapkan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah (PDIP Jateng). Menurutnya sistem ini berpotensi merusak prinsip demokrasi.
Guru Besar UNS itu menjelaskan, Komandante didasarkan pada Peraturan Partai (PP) Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan ini dinilai tidak bertentangan dengan hukum atau Undang-undang (UU) di Indonesia, sehingga sistem Komandante sah secara hukum.
"Partai politik memiliki otonomi untuk mengatur dan menetapkan strategi internalnya sesuai AD/ART partai tersebut serta peraturan internal lainnya. UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberi hak bagi parpol untuk mengatur mekanisme internal mereka, termasuk proses proses seleksi dan penetapan calon anggota legislatif," kata Sunny saat dihubungi detikJateng, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem Komandante berfokus pada strategi pembagian wilayah dan tanggung jawab kader untuk memenangkan Pemilu. Sayangnya, dalam penerapannya sistem ini banyak memakan korban, termasuk 6 caleg terpilih DPRD Jateng yang terpaksa mundur, imbas dari sistem Komandante.
"Sistem Komandante dalam PDIP oleh beberapa kader partai dirasakan menguntungkan kader-kader tertentu yang diatur atau ditunjuk oleh partai untuk mengendalikan wilayah tertentu," terangnya.
Bukannya menjadi sistem untuk mengoptimalkan strategi kampanye, sistem Komandante justru menimbulkan banyak kontroversi dan ketidakpuasan dari internal partai. Terlebih, sistem ini dinilai hanya menguntungkan kader-kader tertentu.
"Sistem Komandante dalam PDIP ini oleh beberapa kader partai dirasakan menguntungkan kader-kader tertentu yang diatur atau ditunjuk oleh partai untuk mengendalikan wilayah tertentu," jelas Sunny.
"Walaupun dirancang untuk mengoptimalkan strategi kampanye dengan membagi tanggung jawab antar kader untuk memenangkan pemilu, implementasinya menimbulkan ketidakpuasan yang signifikan di antara banyak caleg PDIP di Jateng," lanjutnya.
Tak hanya itu, menurut Sunny sistem ini juga dapat mempengaruhi demokrasi di Indonesia. Komandante disebut berpotensi memengaruhi prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan.
Sebab, sistem yang diterapkan DPD PDIP Jateng ini dapat memengaruhi prinsip representasi, keterbukaan, dan hak-hak konstitusional yang seharusnya tertanam di tengah masyarakat.
"Meskipun bertujuan untuk memperkuat partai, penerapan yang tidak adil dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan kader dan caleg," ujarnya.
"Oleh karena itu, penting bagi partai politik untuk memastikan kebijakan internalnya sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan," imbuhnya.
Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi di Indonesia, ia turut menyarankan partai yang menerapkan sistem ini untuk kembali berunding dan menyelesaikan persoalan yang tengah ramai diperbincangkan.
"Sistem Komandante dapat berpotensi memicu perpecahan dalam PDIP jika tidak diterapkan dengan adil dan transparan," tegas Sunny.
"Namun hal tersebut dapat dicegah. Partai bisa mendengarkan keluhan kader dan caleg, memastikan kebijakan internal sesuai dengan prinsip demokrasi, dan menjaga keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan," tandasnya.
(aku/ahr)