Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Putusan MA itu dikaitkan dengan nama Kaesang Pangarep dalam bursa Pilgub DKI Jakarta. Mengenai hal itu, Wali Kota Solo yang juga kakak kandung Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, enggan berbicara banyak. Ia meminta untuk menanyakan langsung ke Kaesang.
"Ya keputusan di Kaesang untuk maju atau tidak. Tanyakan saja ke teman-teman PSI," ujar Gibran saat ditemui di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai putusan MA tersebut apakah membuka peluang bagi anak muda, Gibran tidak menampik hal itu.
"(Kesempatan anak muda) Ada, terbuka luas untuk semua," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam gugatan itu, MA mengabulkan usai paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun. Dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Putusan MA itu, dikaitkan dengan nama Kaesang Pangarep dalam bursa Pilgub DKI Jakarta. Sebagai informasi, usia Kaesang sendiri pada 25 Desember 2024 nanti berusia 30 tahun.
MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub
Sebelumnya, dilansir detikNews, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Teddy menilai syarat 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.
Foto Kaesang Pilgub DKI Jakarta
Sementara itu, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kini mengunggah poster Waketum Gerindra Budi Djiwandono dan Ketum PSI Kaesang Pangarep bersandingan. Dasco sebelumnya mengunggah poster Budi Djiwandono bersama artis Raffi Ahmad.
Dilihat detikcom, poster itu diunggah di akun Instagram Dasco pada Rabu (29/5). Dalam poster itu terpasang gambar Budi dan Kaesang dengan latar belakang Monumen Nasional.
Di bawah foto tersebut tertulis Budi sebagai calon Gubernur DKI Jakarta dan Kaesang sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ada juga tulisan 'for presiden 2024' di atas foto keduanya dalam poster tersebut.
(rih/apu)