Kades Puspo Purworejo Meninggal Usai Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kades Puspo Purworejo Meninggal Usai Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Rinto Heksantoro - detikJateng
Kamis, 30 Mei 2024 18:13 WIB
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 465 kepala desa (kades) di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (30/5/2024).
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 465 kepala desa (kades) di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (30/5/2024). (Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng)
Purworejo -

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Purworejo, Amat Badarudin (52) meninggal dunia usai dikukuhkan kembali dan diperpanjang masa jabatannya. Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa secara medis.

Amat Badarudin merupakan Kades Puspo, Kecamatan Bruno. Ia meninggal usai mengikuti acara perpanjangan SK kades se-Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Purworejo, Jl RAA Tjokronegoro No 2 Purworejo, hari ini.

"Benar, Kades Puspo Bruno meninggal setelah dikukuhkan kembali dan menerima SK perpanjangan," kata Ketua Polosoro atau Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Purworejo, Suwarto saat dihubungi detikJateng, Kamis (30/5/2024) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suwarto menjelaskan, sebelum meninggal, yang bersangkutan mengikuti acara pengukuhan kembali dan perpanjangan SK jabatan kades dari awal hingga usai. Setelah acara selesai, bersama rekan yang lain kemudian Amat Badarudin makan soto bersama di sebuah warung.

Namun, tak lama kemudian ia jatuh tak sadarkan diri dan langsung dibawa ke RSUD dr Tjitrowardojo. "Pas duduk di kursi langsung jatuh terus dibawa ke RS, dalam perjalanan meninggal dunia," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Belum diketahui pasti apa yang menjadi penyebab sehingga kades tersebut meninggal dunia secara mendadak. Namun, diduga yang bersangkutan meninggal karena serangan jantung.

"Kemungkinan karena sakit jantung, sekarang masih di RSUD," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 465 kepala desa yang ada di Kabupaten Purworejo menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Purworejo, Yuli Hastuti. Masa jabatan kepala desa ini diperpanjang dua tahun sehingga menjadi delapan tahun.

Pemberian SK tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, termasuk salah satunya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Masa jabatan kades yang seharusnya berakhir pada awal 2025, diperpanjang sampai dengan 2027.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads