Sebanyak 465 kepala desa (kades) di Kabupaten Purworejo mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga totalnya jadi delapan tahun. Surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan itu diserahkan Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, hari ini.
Pengukuhan dan penyerahan SK itu dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Purworejo, Jalan RAA Tjokronegoro No 2, Kamis (30/5).
Dalam sambutannya, Yuli mengatakan pemberian SK tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, salah satunya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa," kata Yuli Hastuti, Kamis (30/5/2024).
Yuli mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan tersebut. Dia juga berpesan agar para kepala desa itu semakin bersemangat dalam bekerja dan mengabdi untuk desa masing-masing.
"Kepala desa diharapkan dapat terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, dan bersinergi dengan seluruh lembaga desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik," ujar Yuli.
Yuli juga mengingatkan soal dana desa yang akan lebih besar nilainya, sehingga penggunaannya harus hati-hati dan akuntabel.
"Setelah pengukuhan ini, para kepala desa diminta me-review Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat daerah terkait," pesan Yuli.
Sementara itu Ketua Polosoro (paguyuban kepala desa se-Purworejo) Suwarto mengatakan hari ini ada 465 kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan harapannya kami bisa lebih giat di masyarakat untuk membangun desa," kata Suwarto.
Suwarto menambahkan, jika tidak diperpanjang, masa jabatan kades akan berakhir pada awal 2025. Imbasnya, akan ada dua kontestasi politik yang berdekatan, yaitu Pilkada serentak 2024 dan Pilkades 2025.
"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini bisa mengurangi gesekan politik, karena di masa Pemilu 2024 ini juga dihadapkan dengan Pilkades 2025 tahun depan. Dengan perpanjangan ini maka masa jabatan yang harusnya berakhir pada awal 2025, ditambah dua tahun, sampai dengan 2027," pungkas dia.
(dil/sip)