PDIP Jateng Jelaskan soal Sistem Komandante di Balik Mundurnya Caleg Terpilih

PDIP Jateng Jelaskan soal Sistem Komandante di Balik Mundurnya Caleg Terpilih

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 29 Mei 2024 20:31 WIB
Kantor DPD PDIP Jateng, Kota Semarang, Selasa (22/8/2023).
Kantor DPD PDIP Jateng, Kota Semarang, Selasa (22/8/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah (PDIP Jateng) menerapkan sistem komandante (Komandan Tempur) stelsel kepada calegnya dalam menghadapi Pemilu 2024. Sistem tersebut membuat sejumlah caleg terpilih harus mengundurkan diri.

Bendahara DPD PDIP Jateng, Agustina Wilujeng menyebut aturan internal itu berdasar PP 1/2023 di mana para caleg setiap dapil telah dibagi berdasarkan wilayah tempur. Dia menyebut setiap caleg telah memahami sistem tersebut.

"Mereka sadar sebelum DCS (daftar calon sementara, red) bahwa sistemnya seperti ini. Terjadi pelatihan yang sangat sering, dalam setiap tahapan yang terselesaikan, kami melakukan selebrasi," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya caleg DPRD Jateng Dapil 1 dengan wilayah Kota Semarang, caleg-caleg tersebut dibagi dengan wilayah tempur lebih kecil yakni kecamatan. Bila caleg kalah di wilayah tempurnya, caleg itu akan diganti.

"Sistem ini berlaku di seluruh Jawa Tengah, baik DPRD kab/kota dan provinsi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut rata-rata caleg setuju dengan sistem tersebut. Caleg yang keberatan juga bisa membatalkan pencalonannya sebelum DCT (daftar calon tetap) ditetapkan oleh KPU.

"Ada kesempatan sangat panjang bagi mereka untuk mengundurkan diri sebelum Daftar Calon Tetap dimasukkan ke KPU jika tidak setuju sistem ini," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa caleg terpilih PDIP di Jateng di Pemilu 2024 diajukan mundur oleh pengurus partai. Terbaru, pengurus PDIP Jateng menyurati KPU Jateng terkait pengunduran enam calegnya.

Surat tersebut ditandatangani Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto dan Sekretaris DPD PDIP Jateng Sumanto. Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono menyebut akan menindaklanjuti surat itu dengan klarifikasi.

"Kami telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 25 April 2024 nomor 121/X/DPD/IV/2024 perihal surat pengunduran diri kepada KPU Jawa Tengah. Di mana dalam pokok surat terdapat enam calon yang disampaikan oleh pengurus partai politik mengundurkan diri sebagai calon terpilih," ujar Handi di kantornya, Semarang, Selasa (28/5).

"Mekanismenya paling lambat 14 hari selesai artinya kita sebisa mungkinkan berkoordinasi dengan pimpinan partai untuk melakukan klarifikasi, klarifikasi itu kita tuangkan ke berita acara, berita acara itu kita bawa ke rapat pleno," tambahnya.




(rih/apu)


Hide Ads