Dituding Korupsi, Pengurus PSI Solo Diadukan Kadernya ke Kejari

Dituding Korupsi, Pengurus PSI Solo Diadukan Kadernya ke Kejari

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 29 Mei 2024 13:41 WIB
Kader DPD PSI Solo saat melaporkan tiga pengurusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Rabu (29/5/2024).
Kader DPD PSI Solo saat melaporkan tiga pengurusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Rabu (29/5/2024). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Wakil Ketua DPD PSI Kota Solo, Iwan Sulistiono melaporkan tiga pengurus PSI Solo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Iwan melaporkan dugaan korupsi dana hibah APBD Kota Solo periode 2019-2022.

Ketiga pengurus DPD PSI Solo yang dilaporkan itu menjabat Ketua, Sekretaris, dan Pengurus Bagian Hukum DPD PSI Solo periode 2019-2024.

"Terlapornya pengurus DPD PSI Solo ada 3 orang, inisial AYP, TM, dan AK," kata kuasa hukum Iwan, Argo Triyunanto Nugroho kepada awak media di Kejari Solo, Rabu (29/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporannya, Argo mempersoalkan dana hibah yang didapat DPD PSI Solo dari APBD Kota Solo melalui Kesbangpol periode 2019-2022. Mereka menduga ada anggaran yang ditilap dengan modus kegiatan fiktif senilai Rp 86,6 juta untuk pendidikan politik.

"Dalam LPJ ada kegiatan pendidikan politik tahun 2019-2022, padahal kegiatan itu tidak pernah ada. Ditambah itu masa COVID-19, kita tidak boleh kumpul-kumpul. Tapi ditulis di dalam proposal dan LPJ," Jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pada periode 2019-2022, Argo menjelaskan DPD PSI Solo menerima anggaran dari Kesbangpol total Rp 128,9 juta. Dengan rincian pada tahun 2019 sebesar Rp 15,7 juta, tahun 2020 sebesar Rp 37,7 juta, tahun 2021 sebesar Rp 37,7 juta, dan tahun 2022 sebesar Rp 37,7 juta.

"Pelapor melakukan laporan dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Parpol tahun 2019-2022. Nilainya Rp 86,6 juta," terang Argo.

"Rinciannya untuk kegiatan pendidikan Parpol pada tahun 2019 Rp 10,9 juta, 2020 Rp 25,2 juta, 2021 Rp 26,5 juta, dan 2022 Rp 26,7 juta. Semua item ini kegiatan pendidikan politik. Dana itu dari Kesbangpol turunnya," imbuhnya.

Terkait temuan itu, ketiga terlapor dilaporkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Bukti LPJ tahun 2020 tahap 2. Padahal tidak ada kegiatannya," ujarnya.

Sementara itu, Iwan menyebut tindakannya melapor ke Kejari dilakukan untuk menegakkan DNA PSI.

"Kami melakukan suatu hal seperti DNA PSI yaitu antikorupsi dan intelorensi. Gerakan ini untuk meluruskan DNA PSI. Ketika ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi, tentu akan dilakukan proses laporan dan penindakan, agar DNA ini terjaga dengan baik," kata Iwan.

Dimintai konfirmasi, Kepala Kejari Solo DB Susanto membenarkan sudah bertemu perwakilan PSI Solo di Kantor Kejari Solo pukul 09.00 WIB. Dalam pertemuan itu, DPD PSI Solo meminta Kejari Solo melakukan penelitian dan tindak lanjut atas laporannya.

"Kami memberikan tanggapan, apa yang sudah dilaporkan akan kami pelajari, teliti, dan selanjutnya nanti akan kami sikapi. Dan akan kami berikan informasi kepada yang bersangkutan," kata Susanto.

Dia menjelaskan, laporan yang diberikan kepada Kejari baru data awal. Sehingga belum ada data detail.

"Bukti awal itu berupa data dokumen berupa informasi bahwa pernah terjadi seperti ini. Bukan data bukti, seperti kuitansi. Baru pernyataan," pungkasnya.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads