Polisi terus melakukan upaya pencegahan terhadap maraknya tawuran di Kota Semarang. Salah satunya yakni ancaman tidak bisa urus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau di-blacklist jika 3 kali tertangkap razia.
Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho mengatakan upaya sosialisasi terus dilakukan kepolisian ke sekolah-sekolah. Ia menegaskan bagi yang sudah terjadi razia maka akan dicatat, dan jika tidak kapok-kapok dan mengulangi, bisa di-blacklist dalam pengurusan SKCK.
"Penekanannya intinya jangan terlibat lagi tiga kegiatan tawuran, gangster atau balap liar. Penekanan berikutnya yang perlu dipikirkan adik-adik itu yang pernah kita tangkap atau kejaring razia itu data sudah dikantongi Polrestabes," kata Wisnu lewat sambungan telepon, Senin (27/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bilamana yang bersangkutan kena razia lagi dua atau tiga kali minimal, nanti mereka istilahnya di-blacklist dalam hal untuk SKCK," imbuhnya.
Para perwira baik di Polrestabes Semarang dan jajaran Polseknya juga melakukan sosialisasi dengan menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah secara bergantian.
"Sesuai perintah Pak Kapolrestabes Semarang, kegiatan secara berkelanjutan dan bergantian dengan perwira-perwira yang ada di Polsek dan Polrestabes Semarang untuk menjadi pembina upacara hari Senin secara bergantian," ujarnya.
Hari ini Wisnu menjadi inspektur upacara di SMKN 3 Semarang. Beberapa perwira juga menjadi inspektur upacara antara lain Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi di SMKN 10 Semarang, kemudian Wakasat Samapta Kompol R Justinus di SMKN 5 Semarang.