Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Tiga aktivis yang dilaporkan disebut tidak melakukan pelanggaran hukum.
Tiga aktivis tersebut adalah H, D, dan S. Mereka dilaporkan ke Polda Jateng pada 28 November 2023 terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial dalam penolakan tambak udang di Karimunjawa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan kasus tersebut sudah ditangani. Dalam perjalanannya penyelidikan akhirnya dihentikan.
"Kasus laporan aduan tentang pencemaran nama baik ITE tambak udang Karimunjawa dengan terlapor aktivis lingkungan, laporan pengaduan ITE tersebut sudah kita hentikan penyelidikannya," kata Dwi lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Dwi menjelaskan dihentikannya penyelidikan tersebut karena dari para saksi dan ahli serta bukti ternyata tidak ditemukan adanya unsur pidana.
"Laporan pengaduan ITE tersebut sudah kita hentikan penyelidikannya karena hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi, dua ahli dan alat bukti lain yang kemudian digelar perkara hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana," tegasnya,
Sementara itu dalam perkara lain di Jepara, aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan sempat dijerat kasus UU ITE, dan divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara. Ia cukup kritis dalam penolakan tambak udang di Karimunjawa. Kemudian berdasarkan hasil banding di Pengadilan Tinggi Semarang dia bebas.
Dalam petikan putusan Pengadilan Tinggi Ssmaranb nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG, banding terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50)b diterima. Lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(apl/ams)