12 Larangan Saat Ibadah Haji bagi Perempuan dan Laki-laki

12 Larangan Saat Ibadah Haji bagi Perempuan dan Laki-laki

Muhammad Rizqi Akbar - detikJateng
Selasa, 21 Mei 2024 10:29 WIB
Ilustrasi Masjidil Haram di Mekkah
Ilustrasi haji. Foto: Adi Wijaya/Tim MCH 2023
Solo -

Ketika menunaikan ibadah haji, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan jemaah selama dalam keadaan ihram. Dalam hal ini, menjauhkan diri dari larangan ihram adalah termasuk wajib haji. Lantas, apa saja larangan saat ibadah haji bagi perempuan dan laki-laki?

Seperti diketahui, ibadah haji merupakan salah satu perintah Allah SWT yang ada di dalam rukun Islam. Orang yang bisa menunaikan haji dipercaya karena mendapatkan undangan langsung dari Allah SWT.

Larangan Saat Ibadah Haji

Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang dirilis Kementerian Agama RI, berikut ini sejumlah larangan saat ibadah haji bagi perempuan dan laki-laki yang perlu dipahami:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Melakukan Hubungan Suami-Istri atau Segala Perbuatan yang Menyebabkannya

Pasangan suami-istri yang pergi haji bersama tidak diperbolehkan untuk berhubungan badan atau melakukan tindakan lain yang membangkitkan syahwat. Selain itu, jemaah laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim juga dilarang saling berciuman, berpelukan, atau berpegangan tangan.

Sebagai informasi, melakukan hubungan intim saat haji menyebabkan haji batal. Seseorang harus mengulang ibadah haji di tahun berikutnya dan menyembelih seekor unta sebagai kafarat.

ADVERTISEMENT

2. Melakukan Perbuatan Maksiat atau Tercela

Melakukan perbuatan maksiat sangat dilarang selama melaksanakan ibadah haji. Selain itu, tindakan fasik dan tercela lainnya seperti mencuri, berbohong, dan perbuatan sejenisnya juga harus dihindari.

"Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (bersetubuh), berbuat fisik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji." (QS Al Baqarah ayat 197)

3. Bertengkar atau Berdebat dengan Orang Lain

Selama ibadah haji, jemaah harus menjaga kedamaian dan ketenteraman bersama. Perilaku buruk seperti bertengkar, berdebat, mencaci maki, bergunjing, dan memfitnah orang lain dapat mengurangi pahala berhaji.

4. Menikah, Jadi Wali Nikah, atau Melangsungkan Akad Nikah

Menikah maupun menikahkan saat sedang menunaikan ibadah haji juga termasuk hal yang dilarang. Rasulullah SAW bersabda:

لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ

Laa yankihu al-muhrimu wa la yunkahu wa laa yakhthubu

Artinya: "Orang yang berihram tidak boleh menikah maupun menikahkan dan juga tidak boleh melamar."

5. Mencukur atau Mencabut Bulu Rambut

Selama masih dalam ihram dalam rangkaian ibadah haji, jemaah laki-laki dan perempuan tidak diperbolehkan mencukur atau mencabut bulu dan rambut di seluruh tubuh. Kecuali setelah melaksanakan wukuf, tawaf, dan sa'i, barulah para jemaah diizinkan untuk melakukan tahallul atau memotong rambut.

Jika terpaksa mencukur rambut karena sakit, seseorang perlu memilih di antara tiga opsi: berpuasa selama 3 hari, menyembelih seekor kambing, atau memberi makan 6 orang miskin. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

6. Memotong Kuku

Memotong kuku termasuk hal yang dilarang dalam keadaan ihram dan berlaku untuk jemaah laki-laki maupun perempuan.

7. Memakai Wewangian pada Pakaian atau Menggunakan Parfum

Selama berada dalam keadaan ihram, baik jemaah laki-laki maupun perempuan dilarang menggunakan wewangian pada pakaian atau parfum pada tubuh. Menggunakan wewangian pada pakaian atau parfum selama haji dianggap sebagai bentuk kesenangan, sedangkan esensi berhaji adalah menjalani kesederhanaan dan kesulitan.

8. Membunuh Hewan

Larangan haji selanjutnya adalah tidak boleh membunuh hewan atau binatang apa pun. Dalil ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW.

"Janganlah kamu membunuh serangga di Tanah Haram, kecuali jika itu membahayakanmu." (HR Abu Dawud)

9. Memakan Daging dari Hewan Hasil Berburu

Larangan memakan daging hasil berburu ketika ihram haji telah dijelaskan dalam Al Quran Surat Al-Maidah ayat 95:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا ۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَۗ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ

yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ taqtulush-shaida wa antum ḫurum, wa mang qatalahû mingkum muta'ammidan fa jazâ'um mitslu mâ qatala minan-na'ami yaḫkumu bihî dzawâ 'adlim mingkum hadyam bâlighal-ka'bati au kaffâratun tha'âmu masâkîna au 'adlu dzâlika shiyâmal liyadzûqa wa bâla amrih, 'afallâhu 'ammâ salaf, wa man 'âda fa yantaqimullâhu min-h, wallâhu 'azîzun dzuntiqâm

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka'bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas."

10. Memakai Kaos Kaki atau Sepatu yang Menutup Mata Kaki bagi Laki-laki

Jemaah laki-laki harus mengenakan pakaian ihram saat berhaji sebagai simbol pembebasan diri. Mereka juga tidak diperbolehkan memakai kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki.

11. Memakai Pakaian Berjahit dan Penutup Kepala bagi Jemaah Laki-laki

Larangan haji berikutnya adalah tidak memakai pakaian berjahit dan penutup kepala bagi jemaah laki-laki.

Ketentuan ini ada pada bagian arti dalil yang ditulis Syekh Abu Syuja dalam Taqrib dikutip dari laman NU Online.

فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة

Artinya: "Pasal. Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki...."

12. Menutup Wajah dan Mengurai Rambut bagi Jemaah Perempuan

Jemaah perempuan dianjurkan mengenakan pakaian muslim yang menutup aurat, tetapi mereka harus melepaskan penutup wajah dan sarung tangan saat ibadah haji. Selain itu, rambut mereka juga sebaiknya diikat dan tidak terlihat.

Demikian penjelasan mengenai larangan saat ibadah haji bagi perempuan dan laki-laki. Semoga bermanfaat!




(par/rih)


Hide Ads