Sholat qodho adalah mengganti sholat yang sudah terlewat waktunya. Ketika kita melewatkan sholat dzuhur, maka dapat menggantinya di waktu ashar. Bagaimanakah niat dan tata cara mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar?
Qodho sholat yang tertinggal sendiri pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Hal ini dijelaskan di dalam hadits riwayat Bukhari berikut ini yang dikutip dari buku Qodho Sholat yang Terlewat Haruskah? oleh Ahmad Sarwat.
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya:
Bahwa Umar bin Al Khaththab radhiyallahuanhu datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam sambil memaki-maki orang-orang kafir Quraisy dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat ashar hingga matahari hampir terbenam!" Nabi SAW menjawab, "Demi Allah, aku sendiri juga belum melaksanakannya." Kemudian kami berdiri menuju Bath-han, beliau berwudhu dan kami pun ikut berwudhu, kemudian beliau melaksanakan sholat ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan sholat maghrib." (HR. Al-Bukhari)
Niat dan Tata Cara Qodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, bacaan niat untuk sholat qodho secara umum adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ...... مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى
Usholli fardha ... mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi taala
Artinya: "Saya sengaja mengerjakan sholat ... menghadap kiblat dengan mengqodho karena Allah Ta'ala".
Jadi, untuk niat qodho sholat dzuhur, bacaannya adalah sebagai berikut:
أأُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى
Usholli fardha az-zuhr mustaqbilal qiblati qodhoan lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya sengaja mengerjakan sholat dzuhur menghadap kiblat dengan mengqodho karena Allah Ta'ala".
Tata Cara Qodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar
Setelah mengucapkan niat, kita melaksanakan sholat sesuai tuntunan yang telah diajarkan. Tidak ada perubahan dalam jumlah rakaat maupun bacaannya. Hal ini sejalan dengan ajaran yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, dikutip dari laman resmi Nadhlatul Ulama berikut ini.
مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya:
"Barangsiapa meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah sholat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut." (HR Bukhari)
Berdasarkan Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas II Sekolah Dasar tulisan Siti Kusrini dan A Zainal Abidin, berikut adalah tata cara pelaksanaan sholat dzuhur.
- Berdiri tegak menghadap kiblat kemudian berniat.
- Takbiratulihram
- Membaca doa iftitah
- Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat
- Membaca surat atau ayat Al-Quran pada rakaat pertama dan kedua.
- Rukuk.
- Itidal.
- Sujud.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud.
- Berdiri untuk rakaat berikutnya.
- Tahiyat awal setelah rakaat kedua.
- Melanjutkan rakaat ketiga dan keempat.
- Tahiyat akhir.
- Salam.
Hukum Sholat Qodho dan Dalilnya
Berdasarkan penjelasan pada laman resmi Nahdlatul Ulama yang mengutip penjelasan dari Mustafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhabil Imam Al-Syafi'i, sholat qodho menjadi kewajiban bagi umat Islam yang telah melewatkan sholat fardhu. Penjelasan ini memberikan pemahaman bagi kita tentang kewajiban tersebut.
وَقَدْ اتَّفَقَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ مِنْ مُخْتَلِفِ الْمَذَاهِبِ عَلَى أَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ يُكَلَّفُ بِقَضَائِهَا، سَوَاءٌ تَرَكَهَا نِسْيَانًا أَمْ عَمْدًا، مَعَ الْفَارِقِ التَّالِي: وَهُوَ أَنَّ الْتَّارِكَ لَهَا بِعُذْرٍ كَنْسِيَانٍ أَوْ نَوْمٍ لَا يَأْثُمُ، وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ الْمُبَادَرَةُ إِلَى قَضَائِهَا فَوْرًا، أَمَّا الْتَّارِكَ لَهَا بِغَيْرِ عُذْرٍ - أَيْ عَمْدًا - فَيَجِبُ عَلَيْهِ - مَعَ حُصُولِ الْإِثْمِ - الْمُبَادَرَةُ إِلَى قَضَائِهَا.
Artinya:
"Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan sholat dituntut untuk mengqodhonya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan sholat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqodhonya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqodhonya."
Perbedaan Sholat Qodho dan Jamak
Dirangkum dari buku Panduan Sholat Rosulullah 2 oleh Imam Abu Wafa dan Qadha' Sholat yang Terlewat, Haruskah? oleh Ahmad Sarwat, qodho sholat dengan sholat jamak adalah dua hal yang berbeda.
Sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat pada satu waktu untuk memudahkan dalam kondisi tertentu seperti hujan, perjalanan, atau sakit. Sedangkan sholat qodho adalah mengganti sholat yang terlewat waktu karena beberapa sebab seperti perang, perjalanan, atau sakit.
Salah satu perbedaannya terletak pada syarat pelaksanaannya dan waktu pelaksanaannya. Sholat jamak bisa dilakukan di awal atau akhir waktu sholat, sedangkan sholat qodho bisa dilakukan kapan saja dan tidak harus secepatnya.
Demikian penjelasan lengkap mengenai niat dan tata cara mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar. Semoga bermanfaat!
(par/ahr)