Pendaftar sekolah kedinasan 2024 wajib memahami syarat membuat SKCK terbaru. Pasalnya, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat yang wajib dilengkapi saat mendaftar.
Salah satu sekolah kedinasan yang mewajibkan pendaftar melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Dikutip dari laman resminya, surat tersebut dilampirkan sebagai bukti bahwa pendaftar STIN memiliki kelakuan yang baik.
Oleh karena itu, sebaiknya simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk memahami syarat pembuatan SKCK dan prosedurnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Membuat SKCK Terbaru
Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berikut ini adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pembuatan SKCK.
- Warga negara Indonesia
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari jika sudah memiliki
- Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memiliki KTP dan belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
- Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6. Foto berpakaian rapi, sopan, dan berkerah. Pastikan foto menampilkan wajah secara utuh dan tidak menggunakan aksesoris wajah.
Biaya Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Biaya ini disetorkan kepada petugas Polri setempat.
Prosedur Pembuatan SKCK
Setelah mempersiapkan semua persyaratan di atas, detikers dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat SKCK.
- Membuat surat pengantar dari kantor kelurahan.
- Datang ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) sesuai dengan alamat KTP dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia di kantor Polres dengan benar dan jelas.
- Mengikuti prosedur pengambilan sidik jari oleh petugas.
Kegunaan SKCK
Dikutip dari laman resmi Polres Karanganyar, SKCK memiliki berbagai kegunaan tergantung pada tempat penerbitannya. Berikut adalah beberapa kegunaannya.
1. Kegunaan Umum SKCK
Secara umum, SKCK dapat digunakan sebagai syarat untuk beberapa hal di bawah ini.
- Melamar pekerjaan
- Melanjutkan pendidikan
- Pengajuan visa
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Kegunaan SKCK yang Diterbitkan Polres
Khusus untuk SKCK yang diterbitkan oleh Polres memiliki beberapa kegunaan berikut:
- Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
- Melamar pekerjaan
- Melamar sebagai CPNS
- Melamar sebagai anggota TNI/Polri
- Melanjutkan pendidikan
- Pencalonan pejabat publik di tingkat kabupaten/kota
- Calon penerima penghargaan
- Pass bandara
- Kepemilikan senjata api
- Keperluan lain di lingkup dalam negeri
3. Kegunaan SKCK yang Diterbitkan Polsek
Sementara SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor (Polsek) memiliki kegunaan berikut:
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan pejabat publik pada tingkat desa
- Melanjutkan pendidikan
- Keperluan lain lingkup kecamatan
Demikian penjelasan lengkap mengenai syarat pembuatan SKCK terbaru. Semoga bermanfaat!
(cln/apu)