Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya

Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJateng
Senin, 13 Mei 2024 17:28 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi pegawai ASN, PPPK Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Solo -

Pemerintah Indonesia kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Kabar gembira ini membawa peluang bagi para calon guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis untuk menjadi abdi negara. Lantas, kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka?

Sebagai informasi, PPPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK dan PNS sama-sama berkewajiban menjadi pelayan publik serta berhak atas gaji.

CPNS dan PPPK 2024 ditujukan untuk para lulusan baru atau fresh graduate dan tenaga honorer. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui informasi mengenai jadwal pendaftaran PPPK 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merencanakan jadwal penyelenggaraan CASN 2024, tetapi tanggal resminya masih belum diumumkan. Mengutip laman resmi BKN, pendaftaran seleksi rencananya dibuka dalam 3 periode. Khusus seleksi penerimaan PPPK akan digelar dalam dua tahapan.

Pembukaan jadwal pendaftaran CPNS 2024 termasuk PPPK ditargetkan akan dibuka pada Juni atau Juli 2024. Nantinya, Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK akan bersamaan dengan CPNS di bulan Juni (periode II) dan Agustus (periode III) tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Adapun pembukaan seleksi akan dilakukan setelah instansi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri PAN-RB tentang penetapan kebutuhan atau informasi pegawai ASN. Setelah memperoleh SK tersebut, nantinya instansi pemerintah akan berkoordinasi dengan BKN untuk pengumuman lowongan formasi dan persiapan seleksi.

Formasi PPPK 2024

Selain jadwal pendaftaran, ada juga informasi bagi guru honorer di tahun 2024 bahwa dibutuhkan penuntasan proyek formasi PPPK guru sebanyak 419.146 (sisa kelulusan formasi 2023 dan pensiun 2025). Sementara itu, dibutuhkan juga pemenuhan tenaga pendidikan (Tendik) sebanyak 82.717 pegawai.

Mengutip modul Kebutuhan ASN Guru dan Tendik Tahun 2024, prioritas utama akan difokuskan pada formasi usulan Pemerintah Daerah. Sementara itu, 14.532 guru yang nilainya telah melampaui ambang batas tahun 2021 juga menjadi prioritas utama pada seleksi guru ASN-PPPK tahun 2024.

Hal ini dipertegas dengan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan 2,3 juta tenaga honorer yang telah terdata dan terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK. Proses verifikasi ini akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan instansi pemerintah melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan Purna Waktu sesuai PP.

Syarat Pendaftaran PPK 2024

Lantas, apa saja syarat menjadi PPPK 2024? Hingga saat ini, persyaratan PPPK 2024 belum diumumkan.

Meski begitu, kemungkinan besar syarat-syaratnya tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut syarat dan kriteria umum yang harus dipenuhi untuk melamar seleksi PPPK merujuk pada ketentuan tahun sebelumnya.

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan tertentu.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Besaran Gaji PPPK 2024

Adapun informasi terkait gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam masa kerja tersingkat minimal satu tahun, PPPK berhak mendapatkan gaji sesuai Perpres di atas. Berikut rinciannya yang diberikan sesuai Masa Kerja Golongan (MKG):

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.


Adapun rentang gaji di atas berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK, yaitu:

  • Jabatan Fungsional Tertentu.
  • Pimpinan Tinggi.
  • Jabatan Lain Sesuai Ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Demikian penjelasan mengenai jadwal pendaftaran PPPK 2024 lengkap dengan informasi persyaratan dan gajinya. Semoga bermanfaat!




(par/apl)


Hide Ads