Pilkada di Jateng, Calon Independen 2 Kabupaten Syarat Dukungan Terpenuhi

Pilkada di Jateng, Calon Independen 2 Kabupaten Syarat Dukungan Terpenuhi

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 14 Mei 2024 14:46 WIB
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono saat ditemui awak media di kantornya, Semarang, Selasa (14/5/2024).
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono saat ditemui awak media di kantornya, Semarang, Selasa (14/5/2024). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Handi Tri Ujiono menyebut ada empat pasangan yang mengajukan syarat pencalonan perseorangan atau independen Pilkada 2024 dari empat kabupaten di Jateng. Dari empat pasangan tersebut, kini hanya dua paslon yang diproses.

"Untuk penyerahan syarat dukungan perseorangan itu di Jawa Tengah ada peristiwa empat kabupaten/kota tapi setelah diterima dilakukan penghitungan itu dua kabupaten (diterima)," kata Handi saat ditemui di kantornya, Semarang, Selasa (14/5/2024).

Empat pasangan yang mengajukan syarat calon independen itu berniat maju di Pilkada Cilacap, Brebes, Tegal, dan Sukoharjo. Sedangkan dua pasangan yang diterima berasal dari Kabupaten Tegal dan Sukoharjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua terakhir ini yang jumlahnya memenuhi ketentuan, untuk Provinsi tidak ada yang konsultasi juga tidak ada yang meminta akun Silon karena kan salah satu tata cara melakukan verifikasi administrasi melalui aplikasi Silon," jelasnya.

Sedangkan dua pasangan lainnya, tak bisa memenuhi syarat dukungan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan salinan KTP. Dia menyebut tak akan ada perpanjangan masa pengajuan syarat dukungan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jumlah (kurang), karena kan kalau penyerahan itu ada minimum jumlah sesuai dengan sekian persen dari DPT setempat dan wilayah sebarannya setengah dari wilayah kecamatan kita kan sudah mengumumkan tanggal 5 lalu kita membuka pengajuan syarat dukungan tanggal 8 sampai 12 jam 23.59 WIB sampai hari itu yang jumlahnya memenuhi hanya dua," tegasnya.

Handi menegaskan bahwa calon independen dari Sukoharjo dan Tegal juga masih akan diproses lebih lanjut. Bila memenuhi syarat, hal tersebut akan menjadi syarat pendaftaran calon yang bakal dibuka pada 27 Agustus mendatang.

"Baru penyerahan syarat dukungan karena kalau pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus. Kalau dari partai politik syaratnya diusung partai politik atau gabungan partai politik, kalau calon perseorangan melalui fase ini hasilnya kalau memenuhi syarat menjadi syarat pencalonan," pungkasnya.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads