Kapan Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Daftar Daerahnya

Kapan Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Daftar Daerahnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 06 Mei 2024 16:48 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Solo -

Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada tahun ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih kepada daerah mereka. Temukan jadwal, kepala daerah yang dipilih, hingga daftar daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 melalui paparan berikut.

Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Melalui peraturan tersebut, disampaikan mengenai pengertian dari pilkada.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan pelaksanaan pemilihan yang menjunjung kedaulatan rakyat yang berada di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Rakyat akan diberi hak untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung dan demokratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama seperti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam menentukan presiden dan wakil presiden yang telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024 silam, Pilkada 2024 juga akan diselenggarakan secara serentak. Lantas kapan Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan? Agar masyarakat tidak ketinggalan dalam menantikannya, penting untuk mengetahui jadwal Pilkada Serentak 2024.

Melalui artikel ini, detikJateng telah merangkum informasi mengenai jadwal, kepala daerah yang dipilih, sampai daftar daerah dalam Pilkada 2024 secara rinci. Temukan penjelasannya melalui artikel ini.

ADVERTISEMENT

Kapan Pilkada Serentak 2024?

Masih merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, masyarakat dapat mengetahui secara detail mengenai jadwal Pilkada 2024. Salah satunya mengenai Pilkada 2024 yang serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Tahapan Pilkada 2024 sudah mulai berlangsung pada awal bulan Januari 2024 lalu dan akan berakhir di bulan Desember 2024 mendatang. Sebagai panduan untuk mengikuti jalannya Pilkada Serentak 2024, berikut uraian jadwalnya:

Persiapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Berakhir sampai Senin, 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Berakhir sampai Senin, 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa 5, November 2024
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan Pilkada 2024

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon: Sabtu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024
  3. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024
  4. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  5. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
  6. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  7. Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024
  8. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan: Paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan secara resmi terkait permohonan yang teregistrasi di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Disesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
  10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih

Pilkada 2024 Memilih Apa?

Pilkada 2024 yang akan dilakukan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024 mungkin memicu pertanyaan di benak sebagian kalangan masyarakat terkait siapa saja kepala daerah yang akan dipilih pada hari pencoblosan tersebut. Mengutip dari laman resmi KPU RI, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memilih kepala daerah mereka pada Pilkada 2024.

Adapun kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota. Sebagai informasi, gubernur dan wakil gubernur akan menjadi kepala daerah yang bertugas di wilayah provinsi.

Kemudian bupati dan wakil bupati akan bertugas sebagai kepala daerah di wilayah kabupaten. Sementara itu, wali kota dan wakil wali kota yang akan menjadi kepala daerah untuk wilayah kota.

Daftar Daerah dalam Pilkada 2024

Setidaknya ada sebanyak 37 provinsi di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada 2024 secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Hal ini seperti dilansir detikNews, Kamis (25/04/2024), Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan tentang teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 secara ringkas.

"Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.

Adapun 37 provinsi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Provinsi Aceh
  2. Provinsi Bengkulu
  3. Provinsi Jambi
  4. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  5. Provinsi Kepulauan Riau
  6. Provinsi Lampung
  7. Provinsi Riau
  8. Provinsi Sumatera Barat
  9. Provinsi Sumatera Utara
  10. Provinsi Sumatera Selatan
  11. Provinsi Banten
  12. Provinsi DKI Jakarta
  13. Provinsi Jawa Barat
  14. Provinsi Jawa Tengah
  15. Provinsi Jawa Timur
  16. Provinsi Bali
  17. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
  19. Provinsi Kalimantan Barat
  20. Provinsi Kalimantan Selatan
  21. Provinsi Kalimantan Timur
  22. Provinsi Kalimantan Tengah
  23. Provinsi Kalimantan Utara
  24. Provinsi Gorontalo
  25. Provinsi Sulawesi Barat
  26. Provinsi Sulawesi Selatan
  27. Provinsi Sulawesi Tengah
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara
  29. Provinsi Sulawesi Utara
  30. Provinsi Maluku
  31. Provinsi Maluku Utara
  32. Provinsi Papua
  33. Provinsi Papua Barat
  34. Provinsi Papua Barat Daya
  35. Provinsi Papua Pegunungan
  36. Provinsi Papua Selatan
  37. Provinsi Papua Tengah

Demikian tadi rangkuman mengenai kapan Pilkada serentak 2024 dilakukan yang dilengkapi dengan penjelasan tentang kepala daerah hingga daftar daerah yang mengikutinya. Semoga informasi ini mampu menjawab rasa penasaran dari detikers, ya.

(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads