Saat ini, pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 telah dibuka. Jika berminat untuk ambil bagian dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) November mendatang, detikers sebaiknya menyimak informasi lengkap berikut ini!
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, termasuk syarat tahapan, dan jadwalnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori Pendaftar Panwascam Pilkada 2024
Berdasarkan informasi yang dibagikan pada akun Instagram resmi Bawaslu RI, @bawasluri, pendaftar Panwascam Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu existing dan pendaftar baru. Mari simak penjelasannya berikut ini.
1. Existing
Peserta berasal dari anggota panwaslu kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas pengawasan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Para peserta existing wajib mengikuti penilaian evaluasi kinerja dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Pendaftar Baru
Sedangkan pendaftar baru adalah peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota panwaslu kecamatan pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, pendaftar baru wajib mengikuti tes sesuai rangkaian tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Syarat Panwascam Pilkada 2024
Dikutip dari laman resmi Bawaslu Jawa Tengah, berikut ini adalah persyaratan untuk para pendaftar Panwascam Pilkada 2024, khususnya dari anggota existing.
1. Surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi;
2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
3. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih;
4. Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara ini, persyaratan untuk pendaftar baru Panwascam Pilkada 2024 masih belum diumumkan.
Jadwal Pembentukan Panwascam Pilkada 2024
Mari simak jadwal pembentukan panwascam pada Pilkada 2024, baik untuk anggota existing dan pendaftar baru.
1. Proses Keterpenuhan Syarat Panwascam Existing
- Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota panwascam existing: 23-27 April 2024
- Pelaksanaan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing: 26-27 April 2024
- Konsultasi Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing: 28-30 April 2024
- Penetapan dan pengumuman panwascam existing memenuhi syarat: 1-2 Mei 2024
2. Proses Rekrutmen Pendaftar Baru
- Pengumuman pendaftaran calon anggota panwascam: 3-4 Mei 2024
- Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas calon anggota panwascam: 5-7 Mei 2024
- Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota panwascam: 8 Mei 2024
- Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas calon anggota panwascam masa perpanjangan: 9-11 Mei 2024
- Pengumuman hasil penelitian berkas calon anggota panwascam: 12 Mei 2024
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 12-17 Mei 2024
- Tes tertulis bagi peserta pendaftar baru seleksi calon anggota panwascam: 13-14 Mei 2024
- Rekapitulasi penilaian tes tertulis oleh bawaslu provinsi: 15 Mei 2024
- Rapat pleno penentuan lulus tes tertulis: 16 Mei 2024
- Pengumuman tes tertulis calon anggota panwaslu kecamatan: 17 Mei 2024
- Pelaksanaan tes wawancara bagi peserta pendaftar baru calon anggota panwascam: 18-20 Mei 2024
- Rekapitulasi penilaian hasil wawancara: 21 Mei 2024
- Pleno penetapan calon anggota panwaslu kecamatan: 22 Mei 2024
- Pengumuman panwaslu kecamatan terpilih: 23 Mei 2024
- Pelantikan panwaslu kecamatan pembekalan panwaslu kecamatan: 24-24 Mei 2024
Demikian informasi lengkap mengenai pendaftaran Panwascam Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!
(par/cln)