Hanya Dihadiri 3 Komisioner, KPU Klaten Tetapkan Legislator Terpilih

Hanya Dihadiri 3 Komisioner, KPU Klaten Tetapkan Legislator Terpilih

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 02 Mei 2024 22:27 WIB
Rapat pleno terbuka penetapan calon anggota DPRD Klaten di KPU, Kamis (2/5/2024).
Rapat pleno terbuka penetapan calon anggota DPRD Klaten di KPU, Kamis (2/5/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

KPU Kabupaten Klaten menggelar rapat pleno terbuka di Kamis atau malam Jumat Kliwon. Rapat pleno tersebut akhirnya menetapkan 50 calon anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

Pantauan detikJateng, rapat pleno terbuka dihadiri Forkompimpda, Bawaslu dan perwakilan partai politik. Dari lima komisioner KPU, hanya tiga yang hadir, yaitu ketua Primus Supriono, M Ansori, dan David Indrawan.

Dari peserta yang hadir tidak ada yang melakukan interupsi sampai penandatanganan berita acara. Polisi berjaga ketat di pintu masuk kantor KPU Kabupaten Klaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono menyatakan rapat hanya dihadiri tiga komisioner KPU dan memenuhi kuorum. Dua orang lainnya tidak bisa hadir, yaitu Herlis Setyanik dan Samsul Huda.

"Dihadiri tiga komisioner. Mbak Herlis dalam perjalanan dan Mas Samsul di Jakarta menghadiri PHPU pileg," ungkap Primus kepada wartawan usai rapat, Kamis (2/5/2024) malam.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Primus, jumlah calon anggota DPRD yang ditetapkan sebanyak 50 orang dari lima daerah pemilihan (Dapil). Termasuk empat orang Caleg dari PDIP yang mendapatkan suara terbanyak di pileg.

Rapat pleno terbuka penetapan calon anggota DPRD Klaten di KPU, Kamis (2/5/2024).Rapat pleno terbuka penetapan calon anggota DPRD Klaten di KPU, Kamis (2/5/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

"Kami tetapkan berdasarkan suara terbanyak (termasuk 4 Caleg PDIP yang sempat datang ke KPU). Besok kami akan melakukan klarifikasi terhadap kondisi caleg, misalnya jangan-jangan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat atau terkena pidana korupsi," papar Primus.

Ditanya nasib empat Caleg PDIP yaitu Hartanti, Sugeng Widodo, Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti, Primus mengatakan masuk ditetapkan sesuai perolehan suara terbanyak. Klarifikasi dilakukan bukan kepada calon tapi partai politik.

"Kami klarifikasi ke seluruh partai politik untuk menanyakan tentang calon yang kami tetapkan ini. Klarifikasi besok satu hari," imbuh Primus.

Komisioner KPU Klaten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Ansori menambahkan terkait penetapan malam Jumat Kliwon cuma kebetulan. Surat dari KPU untuk menetapkan baru diterima Rabu (1/5).

"Surat baru kami terima kemarin. Penetapan dilakukan malam ini," katanya kepada detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, empat orang caleg PDIP Kabupaten Klaten mendatangi kantor KPU Klaten bersama kuasa hukum dan sejumlah simpatisan. Keempat caleg itu menyoal adanya surat dari DPC PDIP Klaten ke KPU tentang pengunduran diri mereka.

Empat caleg PDIP itu Sugeng Widodo (Caleg Dapil 2), Umi Wijayanti (Caleg Dapil 4), Ratna Dewanti ( Caleg Dapil ) dan Hartanti (Caleg Dapil 5). Kedatangan mereka diterima komisioner KPU dipimpin Ketua KPU, Primus Supriono.

"Pada hari ini kami menyampaikan surat ke KPU Kabupaten Klaten yang kami tembuskan secara hierarki ke provinsi dan KPU RI, Bawaslu, DPP PDIP, DPD dan DPC. Hal apa, mengenai surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri yang membuat resah klien kami," kata kuasa hukum empat caleg PDIP, Sri Sumanta seusai audiensi dengan KPU, Senin (25/3).




(apu/apu)


Hide Ads