Gelar Aksi Saat May Day, Buruh di Brebes Ajukan 5 Tuntutan

Gelar Aksi Saat May Day, Buruh di Brebes Ajukan 5 Tuntutan

Imam Suripto - detikJateng
Rabu, 01 Mei 2024 15:28 WIB
Buruh dari Forum Aliansi Serikat Pekerja (FASP) menggelar demo di Brebes, Rabu (1/5/2024).
Foto: Buruh dari Forum Aliansi Serikat Pekerja (FASP) menggelar demo di Brebes, Rabu (1/5/2024). (Imam Suripto/detikJateng)
Brebes -

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar aksi dalam memperingati May Day. Mereka mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah daerah.

Aksi para buruh yang tergabung dalam Forum Aliansi Serikat Pekerja (FASP) ini menggelar aksi di kompleks Islamic Center, Rabu (1/5/2024). Mereka datang dengan ratusan motor secara bekonvoi.

Setiba di lokasi, para buruh ini menggelar orasi sambil membentangkan spanduk. Kedatangan peserta aksi diterima Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Warsito Eko Putro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada lima tuntutan yang disampaikan oleh para buruh. Masing-masing:

  1. Kurangnya pengawasan industrial oleh pemerintah Brebes;
  2. Perbaikan jalan dan lampu jalan di area yang dilalui oleh para pekerja;
  3. Kontrak pekerja seumur hidup masih berjalan di kabupaten brebes;
  4. Surat Edaran gubernur tentang skala upah yang maksimal perusahaan menerapkan 2.49 persen dari gaji pokok belum semua perusahaan melaksanakan; dan
  5. Pengadaan trauma center di Kabupaten Brebes.

"Ada lima poin yang kami sampaikan dalam forum ini. Salah satunya skala upah. Ini sudah ada di Surat Edaran Gubernur Jateng, tapi belum semua perusahaan melaksanakan surat edaran itu," kata Ketua FASP Brebes, Beni Aryono usai aksi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar berjanji akan mengakomodasi semua tuntutan para buruh. Terutama bagaimana pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha.

"Tuntutan mereka adalah pengawasan supaya perusahaan bisa memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan aturan," tandasnya.




(apu/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads