KPU Kabupaten Klaten menetapkan syarat calon perseorangan atau calon independen di Pilkada 2024. Salah satunya harus mengantongi 72.864 dukungan yang dibuktikan dengan kopian KTP sekurang-kurangnya dari 14 kecamatan di Klaten.
"Setelah dihitung bakal calon perseorangan untuk Kabupaten Klaten harus mendapatkan dukungan minimal sejumlah 72.864 dukungan (jiwa) dan tersebar minimal di 14 kecamatan. Lumayan banyak dan ini tentunya yang memenuhi syarat (MS)," ungkap Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Klaten, Herlis Setyanik saat sosialisasi calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2024, Selasa (30/4/2024) siang.
Di hadapan tokoh masyarakat Klaten yang hadir, Herlis menyampaikan terkait syarat itu, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Klaten nomor 1357/ 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU nomor 1335/ 2004 tentang syarat minimal dan persebaran calon perseorangan. Jadwal pencalonan juga sudah disusun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan dan jadwal untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Untuk juknis kami menunggu, di awal Mei kami akan tetapkan juknis rinci yang kami sampaikan setelah ada PKPU tentang pedoman teknis," jelas Herlis.
Dijelaskan Herlis, dasar hukum adanya calon perseorangan antara lain pasal 39 UU 8/ 2015 yang menyatakan pasangan calon ada dua. Yaitu pasangan calon yang diusulkan partai politik dan pasangan calon yang didukung sejumlah orang.
"Ada dua, yaitu pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon perseorangan yang didukung sejumlah orang. Dasar hukum lain pasal 41 ayat 1 dan pasal 42 UU 10/ 2016 di situ mengatur terkait Pilkada dan jumlah dukungan," papar Herlis.
Dalam UU itu, sambung Herlis, untuk Pilkada kabupaten harus didukung oleh penduduk yang tercantum di DPT sebelumnya. Bila jumlah penduduk 500 ribu sampai satu juta maka harus didukung 7,5 persen DPT dan harus tersebar minimal 50+1 (setengah+1) dari total kecamatan.
"DPT Klaten di pemilu 2024 kemarin yang ditetapkan bulan Juni 2023, jumlah DPT Klaten ada 971. 518 jiwa. Maka jika ada yang berminat mencalonkan diri perseorangan maka harus memenuhi dukungan minimal 7,5 persen itu dan tersebar di 14 kecamatan dari 26 kecamatan yang ada," kata Herlis.
Husni Thamrin dari PD Muhammadiyah Klaten menyatakan selain syarat formal, juga perlu syarat calon kepala daerah yang lebih detail. Jika syarat orang cari kerja saja detail, untuk Pilkada harus lebih detail.
"Karakter calon harus jelas, yang dimasukkan di syarat. Kalau pencari kerja ada SKCK njlimet setengah mati, tapi kalo syarat pimpinan daerah malah tidak njlimet, kan terbalik, syarat akademik harus jelas juga," ungkap Husni.
Tahapan dan jadwal calon perseorangan:
- Pemenuhan persyaratan calon perseorangan (5 Mei - 19 Agustus)
- Pengumuman pendaftaran calon (24-26 Agustus )
- Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus)
- Penelitian persyaratan calon (27 Agustus - 21 September)
- Penetapan pasangan calon (22 September)