KPU Boyolali menyampaikan syarat minimal dukungan bagi peserta Pilkada Boyolali 2024 jalur perseorangan atau independen. Bagi calon independen, syaratnya harus mengantongi minimal 61 ribu dukungan KTP.
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan untuk rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sedangkan untuk pencalonan, pada 5 Mei mulai tahapan penyerahan persyaratan dukungan dari bakal calon perseorangan.
"Ini yang paling dekat pencalonan yang dari jalur perseorangan. Tanggal 5 Mei itu sudah mulai tahapan penerimaan persyaratan dukungan. Itu dulu. Baru nanti bulan Agustus itu baru mulai pendaftaran pasangan calon (jalur parpol maupun independen)," kata Maya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bakal calon dari jalur perseorangan, jelas dia, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain syarat minimal dukungan yang harus diserahkan ke KPU, untuk Boyolali sejumlah 61.933 KTP.
Sesuai aturan, jelas Maya, untuk jumlah penduduk yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 500 sampai 1 juta, maka minimal dukungan yang harus diserahkan sebanyak 7,5 persen.
"Kita (Boyolali) DPT di Pemilu sebelumnya itu 825.630. Maka syarat dukungan yang harus dikumpulkan 7,5 persen dari DPT itu, ada sekitar 61.933," terang Maya.
Syarat bagi warga bisa memberikan dukungan ke calon independen, paparnya, merupakan warga asli Boyolali yang dibuktikan dengan KTP. Lalu menyertakan surat pernyataan dukungan.
Syarat dukungan itu diorganisir oleh pasangan calon yang akan mengajukan. Kemudian diupload melalui aplikasi Pemilu. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi data dukungan paslon perseorangan tersebut.
Lebih lanjut Maya mengatakan saat ini KPU tengah mempersiapkan pendaftaran badan ad hoc. Rekrutmen PPK dibuka mulai 23-29 April mendatang.
Seluruh pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA. Pendaftar dari kecamatan yang jauh tidak perlu datang ke kantor KPU.
"Jadi pendaftar yang jauh-jauh dari Juwangi, Wonosegoro, dan lainnya tidak perlu datang ke kantor. Kebutuhan (anggota PPK) per kecamatan lima orang. Minimal pendaftar dua kali kebutuhan jadi kami berharap sekurang-kurangnya ada 10-15 pendaftar," imbuhnya.
(rih/apl)