Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan berlangsung 27 November 2024, mendatang. Di Kabupaten Magelang, KPU menetapkan persyaratan bagi bakal calon yang hendak maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengatakan, KPU sudah mengumumkan pilkada untuk calon perseorangan. Persyaratan dukungan calon perseorangan untuk di Kabupaten Magelang telah ditetapkan 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024, yakni 1.007.591. Dengan demikian, butuh sekitar 65.494 dukungan bagi bakal calon untuk lolos maju.
"Calon perseorangan di Magelang ditetapkan harus memiliki dukungan 6,5 persen dari DPT, jumlahnya 65.494 (dukungan). Itu minimal calon dukungan bagi yang akan mendaftarkan (balon kepala daerah) jalur perseorangan," kata Rofik kepada wartawan di sela-sela rapat koordinasi evaluasi Pemilu 2024 di Atria Hotel Magelang, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dukungan sebanyak 65.494 orang tersebut harus tersebar di 50 persen kecamatan. Diketahui, ada 21 kecamatan di Kabupaten Magelang.
"Dan tersebar di 50 persen kecamatan atau 11 kecamatan. Sampai sekarang belum ada (balon) yang konsultasi. Kita tetap memberikan pelayanan," sambung Rofik.
Untuk pendaftaran calon perseorangan, kata Rofik, penerimaan dukungan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei 2024.
"Kalau pendaftarannya nanti kan sama-sama (5 Mei sampai 19 Agustus 2024). Cuma penerimaan dukungan itu mulai tanggal 5 Mei. Kalau pengumuman pendaftarannya kan sama ya antara calon independen dengan yang diajukan oleh partai," pungkasnya.
(apu/ahr)