Dalami Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah, Polisi Bakal Gandeng Saksi Ahli

Dalami Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah, Polisi Bakal Gandeng Saksi Ahli

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 13 Apr 2024 21:44 WIB
Kecelakaan bus di Tol Weleri, Kamis (11/4). (dok. istimewa).
Foto: Kecelakaan bus di Tol Weleri, Kamis (11/4). (dok. istimewa).
Semarang -

Polisi akan menggandeng saksi ahli dalam peristiwa kecelakaan bus Rosalia Indah di Kendal yang menyebabkan 7 orang meninggal. Hal itu untuk mendalami mulai sistem kerja hingga kendaraan.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan mengatakan saksi ahli yang diperiksa termasuk dari Dinas Perhubungan setempat. Kemudian juga akan diperiksa saksi yang terkait dengan kejadian.

"Update perkembangannya proses penyidikan kita periksa saksi terkait, sebagai contoh besok kita akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Kemudian saksi terkait peristiwa atau kejadian itu," kata Sonny di Kalikangkung Semarang, Sabtu (13/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sonny menjelaskan, KNKT juga sudah turun untuk mengecek kondisi kendaraan serta sistem keselamatan kerjanya. Pengecekan terhadap pengemudi yang kini tersangka yaitu JW juga sudah dilakukan.

"Kami pada prinsipnya akan mengumpulkan informasi sebanyaknya. Teman-teman KNKT kemarin telah bersama melakukan cek kesehatan kondisi mobil itu dan melakukan assessment terhadap pengemudi. Juga akan melihat SMK, sistem manajemen keselamatan yang dimiliki oleh pengelola bus itu," jelas Sonny.

ADVERTISEMENT

Dari SMK itu bisa dilihat sistem perawatan kendaraan hingga sistem kerja di perusahaan bus tersebut. Apakah ada sopir pengganti atau berapa jam kerja yang dijalani pengemudi.

"Banyak bisa dilihat bagaimana sistem terhadap perawatan kendaraan, sistem proses rekrutmen pegawainya, rekrutmen pengemudi, bagaiama proses terhadap sistem penggajian, sistem kerjanya, ini akan dilihat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Batang-Semarang pada Kamis (11/4) pukul 06.35 WIB. Saat kejadian, bus tengah melaju di jalur A dari arah barat ke timur. Sopir mengalami micro sleep dan bus oleng ke kiri sehingga masuk ke parit sepanjang 200 meter.

Bus tersebut diketahui mengangkut 34 orang, termasuk sopir dan kondektur. Sebanyak 7 orang dinyatakan meninggal dunia, 15 orang luka-luka, dan 12 orang lainnya selamat.

Sopir berinisial JW sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.




(apu/apu)


Hide Ads