Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah melakukan pemeriksaan terkait kasus lama maut Bus Rosalia Indah yang menewaskan 7 orang. Menurut hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, KNKT menemukan pola penugasan yang membuat sopir bus kelelahan.
Hal tersebut dikatakan, Ahmad Wildan, Plt Ketua Sub Komite LLAJ Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), saat konferensi pers di Satlantas Polres Batang, Jumat (12/04). Menurut KNKT pola penugasan beresiko menyebabkan sopir kelelahan.
"Kita telah melakukan investigasi dan beberapa pemeriksaan. Pemeriksaan di lokasi kejadian, pemeriksaan kendaraan, serta pemeriksaan pengemudi. Dalam hal ini kami menemukan beberapa info faktual yang akan kami olah dan periksa lebih lanjut. Namun demikian yang kami cermati sangat dalam adalah masalah penugasan pengemudi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang di sini ada kecenderungan pola penugasan yang beresiko menyebabkan kelelahan. Jika sudah lengkap nanti kami akan berkoordinasi dengan kepolisian Polres Batang kemudian akan kita terbitkan final report-nya," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurutnya, sedianya kendaraan tidak ada permasalahan yang berarti, yang bisa menyebabkan kecelakaan terjadi.
"Namun, masalahnya adalah pengemudi. Pola penugasan 3 bulan terakhir dan 1 bulan terakhir sebelum kejadian beresiko mengakibatkan microsleep. Ini indikasi yang kuat di sana. Terkait dengan mal fungsi di kendaraan kami tidak menemukan faktual," kata Ahmad Wildan.
Namun, tak dijelaskan secara gamblang pola penugasan yang dimaksud. Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan akan diungkapkan secara lengkap dalam kesempatan berbeda.
Dalam konferensi pers tersebut juga diungkapkan bahwa JW, selaku sopir Bus Rosalia telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo, mengungkapkan penangan kasus telah sampai tahap penyidikan.
"Tadi malam penyidik langsung melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara. Kemudian dari gelar perkara ini kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi awal, dan menetapkan JW sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan, saat ini yang bersangkutan berada di Rutan Mapolres Batang," kata Nur Cahyo.
Menurut Nur Cahyo, JW tetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan 6 saksi, yakni saksi korban, saksi petugas, polri, jasa marga, dan kesehatan.
"Dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta. Kemudian pasal kita lapis 310 ayat 3 dan 310 ayat 2," ungkapnya.
Bantahan PO Rosalia Indah
Sebelumnya, Manajemen Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah juga telah buka suara terkait adanya dugaan bahwa sopir mengemudi lebih dari 8 jam.
"Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini," kata Public Relation dari PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (12/4/2024).
Yofie menerangkan, Bus Rosalia Indah mempunyai standar operasional prosedur atau SOP yang jelas dan jadwal mengemudi para sopir.
"Dari PO Rosalia Indah menjelaskan bahwa perusahaannya memiliki SOP yang jelas dan tegas terkait jadwal mengemudi para sopir," jelasnya.
Menurutnya, manajemen mempunyai kebijakan terkait sopir untuk bus antar provinsi, yakni dua sopir.
"Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 sopir di setiap bus antar provinsi," tegasnya.
(cln/cln)