Sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Batang-Semarang KM 370 yang menyebabkan 7 penumpang tewas telah ditetapkan sebagai tersangka. Begini respons dari manajemen.
Public Relations dari PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic menegaskan pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Pihaknya juga mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Manajemen PO Rosalia Indah menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak berwajib dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (12/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yofie menegaskan bahwa Rosalia Indah mempunyai standar operasional prosedur atau SOP yang jelas terkait jadwal mengemudi para sopir.
"Dari PO Rosalia Indah menjelaskan bahwa perusahaannya memiliki SOP yang jelas dan tegas terkait jadwal mengemudi para sopir," jelasnya.
Lebih lanjut, Yofie menegaskan pihaknya juga melakukan penyelidikan secara internal untuk melihat potensi human error.
"Manajemen juga terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi human error dan memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sopir Bus Rosalia Indah yang menyebabkan kecelakaan tunggal di ruas Tol Batang-Semarang Km 370 A dan menewaskan 7 orang resmi jadi tersangka. Dia kini terancam 6 tahun penjara.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan mengatakan, dua alat bukti sudah lengkap termasuk memeriksa 7 saksi. Sopir bus berinisial JW itu juga sudah ditahan.
"Kami pihak kepolisian menyampaikan belasungkawa, berdukacita atas korban meninggal dunia laka lantas tunggal di KM 370 dalam tol jalur A. Kami dari pihak Polda Jawa Tengah, khususnya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan, dan hari ini telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," kata Sonny di Kalikangkung, Jumat (12/4/2024).
(apu/cln)