Guru-Siswi Wonogiri Terciduk Berduaan di Kontrakan Berujung Denda Rp 7 Juta

Terpopuler Sepekan

Guru-Siswi Wonogiri Terciduk Berduaan di Kontrakan Berujung Denda Rp 7 Juta

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 07 Apr 2024 09:15 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen)
Solo -

Seorang guru PNS di Wonogiri digerebek warga di rumah kontrakannya. Guru tersebut diduga tengah berduaan dengan siswinya sendiri.

Oknum guru tersebut berinisial O (47). Guru tersebut digerebek di rumah kontrakannya di Slogohimo, Wonogiri. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri, Sriyanto mengonfirmasi soal peristiwa penggerebekan itu.

"Saya dapat informasi (guru dan siswi digerebek) Senin (1/4). Selasa (2/4) kami undang kepala sekolah dan yang bersangkutan untuk di-BAP," kata Sriyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (3/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berduaan dengan Siswinya

Ia mengatakan, guru itu digerebek saat berduaan di kontrakannya. "Iya (dengan siswinya sendiri)," kata Sriyanto.

Sriyanto mengatakan oknum guru itu berstatus PNS. Selain itu guru tersebut sudah berkeluarga namun saat ini proses cerai.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan (guru) tergolong masih muda. Informasinya ada gugatan cerai dari istrinya yang juga guru," jelas dia.

Sriyono mengaku awalnya mendapatkan informasi itu dari kepala sekolah tempat guru itu mengajar. Kemudian pihaknya bergerak cepat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Oknum guru itu langsung ditarik untuk bertugas ke Disdikbud Wonogiri terhitung Selasa (2/4).

"Yang bersangkutan langsung saya buatkan surat penugasan. Kita tarik (guru) ke dinas (Selasa, 2/4) sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Kita koordinasikan dengan P2TP2A yang turun untuk perlindungan anak," jelasnya.

Sriyanto mengatakan, guru itu ditarik ke Dinas untuk pembinaan dan sanksi sementara. Hingga kini kasus itu masih dalam pemeriksaan. Artinya apakah guru itu memang benar-benar berbuat tidak pantas masih didalami.

"Kita akan turun ke lapangan dan akan melakukan pendalaman atas hal ini. Apakah sudah ada pendampingan atau pelaporan kepada pihak berwajib (polisi)," kata Sriyanto.

Setelah kejadian, kata dia, siswi tersebut tidak masuk sekolah. Pihaknya pun akan mengunjungi rumah siswi tersebut untuk mendalami.

"Informasi yang kita dapat, (siswi) awalnya pamit mau menginap di rumah temannya," kata Sriyanto.

Didenda Rp 7 Juta

Guru tersebut oleh warga kemudian dikenai sanksi berupa denda. Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, ada mediasi yang dilakukan antara keluarga korban siswi dan warga yang diwakili lurah, ketua RT, dan ketua RW.

"Pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB sekelompok warga di Kecamatan Slogohimo mengamankan satu orang pria (guru) dan satu orang perempuan," ujarnya.

"Hasil mediasi bahwa sanksi lingkungan terhadap pelaku (O) membayar denda Rp 7 juta. Uang masuk ke dana kas lingkungan. Permasalahan dengan keluarga korban diselesaikan di rumah korban," kata Indra.

Tak Dipidana

Polisi mengungkapkan mengenai ada tidaknya unsur asusila dalam kasus tersebut. Indra menyebut kasus tersebut tidak masuk dalam delik pidana murni.

"Tidak masuk (delik pidana). Sebab seseorang berdua belum bisa disimpulkan (melanggar UUPA), belum tentu. Diduga iya," ungkap dia.

Indra menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan warga terkait kasus tersebut. Hasilnya ada penyelesaian antara kedua belah pihak.

"Kita sudah melakukan proses pendalaman dan penyelidikan memang unsurnya belum masuk. Sehingga kasus seperti itu harus ada laporan masyarakat kemudian kita tindak lanjuti," jelasnya.

Atas fakta itu, kata dia, polisi tidak bisa memeriksa oknum guru dan muridnya tersebut. Namun misalnya orang tua murid melapor ke kepolisian akan ditindaklanjuti.

"Kendalanya itu, sehingga tidak ada upaya hukum," kata Indra.




(aku/aku)


Hide Ads