Oknum guru pria berinisial O (47) dan seorang siswinya digerebek warga saat berduaan di rumah kontrakan di Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Polisi mengungkapkan mengenai ada tidaknya unsur asusila dalam kasus tersebut.
"Itu sudah selesai kekeluargaan. Selama memang ada laporan, dari pihak kepolisian menindaklanjuti. Sampai saat ini belum ada," kata Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada Amirullah kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Ia mengatakan saat ini pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut tidak masuk dalam delik pidana murni. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan ada unsur asusila atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak masuk (delik pidana). Sebab seseorang berdua belum bisa disimpulkan (melanggar UUPA), belum tentu. Diduga iya," ungkap dia.
Indra menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan warga terkait kasus tersebut. Hasilnya ada penyelesaian antara kedua belah pihak.
"Kita sudah melakukan proses pendalaman dan penyelidikan memang unsurnya belum masuk. Sehingga kasus seperti itu harus ada laporan masyarakat kemudian kita tindak lanjuti," jelasnya.
Atas fakta itu, kata dia, polisi tidak bisa memeriksa oknum guru dan muridnya tersebut. Namun misalnya orang tua murid melapor ke kepolisian akan ditindaklanjuti.
"Kendalanya itu, sehingga tidak ada upaya hukum," kata Indra.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru dan muridnya itu digerebek di kontrakan pada Minggu (31/3/2024) malam. Guru yang digerebek itu merupakan tenaga pengajar yang berstatus sebagai PNS di salah satu SMP di Jatitupurno.
Atas perbuatannya itu, oknum guru tersebut didenda warga sekitar kontrakan sebesar Rp 7 juta. Kini guru tersebut ditarik ke Disdikbud. Hal itu dilakukan sebagai sanksi awal sembari menunggu perkembangan kasus.
Guru tersebut sudah berkeluarga. Namun saat ini sedang proses perceraian dengan istrinya.
(apu/cln)