Seorang guru di Wonogiri disorot karena digerebek warga berduaan bersama muridnya di kontrakannya kawasan Slogohimo. Kabar penggerebekan oknum pengajar dan si siswi disebut ramai di media sosial seperti Facebook serta TikTok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJateng, oknum guru tersebut mengajar di salah satu SMP Kecamatan Jatipurno. Namun, dia mengontrak rumah di Slogohimo. Penggerbekan itu dilaporkan terjadi pada Minggu (31/3).
Dirangkum detikJateng, berikut sederet sanksi yang diterima pendidik berinisial O (47) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Didenda Warga Rp 7 Juta
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat dimintai konfirmasi Rabu (3/4/2024) menerangkan, murid yang digerebek baru berumur 16 tahun. Mediasi pun dilakukan antara keluarga si murid dan warga yang diwakili lurah, ketua RT, dan ketua RW.
"Hasil mediasi bahwa sanksi lingkungan terhadap pelaku (O) membayar denda Rp 7 juta. Uang masuk ke dana kas lingkungan. Permasalahan dengan keluarga korban di selesaikan di rumah korban," kata Indra.
2. Ditarik ke Disdikbud
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri, Sriyanto mengungkapkan pihaknya langsung turun tangan begitu penggerebekan si guru viral di media sosial.
"Saya dapat informasi (guru dan murid digerebek) Senin (1/4). Selasa (2/4) kami undang kepala sekolah dan yang bersangkutan untuk di-BAP," kata Sriyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (3/4).
Sriyanto mengaku, dirinya menerima laporan soal si guru kepergok berduaan bersama siswinya di kontrakan dari kepala sekolah tempatnya mengajar. Dia merespons dengan menarik O untuk bertugas di Disdikbud Wonogiri terhitung Selasa.
"Ditarik (ke dinas) untuk pembinaan dan sanksi sementara. Sanksi lainnya kami serahkan ke pihak terkait,"katadia.
"Yang bersangkutan langsung saya buatkan surat penugasan. Kita tarik (guru) ke dinas (Selasa, 2/4) sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Kita koordinasikan dengan P2TP2A yang turun untuk perlindungan anak," ungkap dia.
Sriyanto menjelaskan, guru itu ditarik ke Dinas untuk pembinaan dan sanksi sementara. Hingga kini kasus itu masih dalam pemeriksaan, artinya apakah guru itu memang benar-benar berbuat tidak pantas masih didalami.
"Kita akan turun ke lapangan dan akan melakukan pendalaman atas hal ini. Apakah sudah ada pendampingan atau pelaporan kepada pihak berwajib (polisi)," kata Sriyanto.
Sriyanto mengatakan oknum guru itu berstatus sebagai PNS. Selain itu guru tersebut sudah berkeluarga. Namun saat ini proses cerai.
(apu/apu)