Tata Cara Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan dan Penjelasan Hukumnya

Tata Cara Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan dan Penjelasan Hukumnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Jumat, 05 Apr 2024 11:09 WIB
Ilustrasi Muslim Salat
Ilustrasi sholat Foto: Getty Images/iStockphoto/krisda Bisalyaputra
Solo -

Bulan Ramadhan kini telah memasuki hari-hari terakhir yang biasanya diisi oleh seorang muslim dengan banyak-banyak beribadah, salah satunya dengan menunaikan sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan. Namun, masih ada sebagian kalangan muslim yang bertanya-tanya tentang seperti apa tata cara dan penjelasan hukum menunaikan sholat kafarat?

Apabila merujuk dari KBBI, kata kafarat dapat diartikan sebagai denda yang harus ditunaikan atau dilaksanakan karena melanggar larangan Allah SWT. Kafarat juga bermakna janji maupun persembahan kepada Allah SWT sebagai tanda mohon pengampunan, karena telah melanggar hukum-Nya.

Selama ini, sholat kafarat dipercaya sebagai ibadah yang dapat menggantikan sholat fardhu yang telah ditinggalkan oleh kaum muslim. Namun benarkah demikian? Agar lebih memahami terkait hal tersebut, detikJateng telah merangkum informasinya secara lengkap. Simak tata cara hingga penjelasan hukum sholat kafarat berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Sholat Kafarat?

Sebelum mengetahui tentang hukum dan tata cara sholat kafarat, hendaknya setiap muslim memahami terlebih dahulu terkait ibadah tersebut. Secara umum pengertian sholat kafarat adalah sebuah tradisi ibadah yang dilakukan oleh sebagian kalangan muslim pada hari-hari terakhir di bulan Ramadhan. Biasanya sebagian besar dari kalangan muslim menunaikannya pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan.

Hukum Sholat Kafarat

Lantas seperti apa hukum sholat kafarat menurut pandangan Islam? Terkait hal ini ternyata kalangan ulama memiliki pendapat yang berbeda. Sebagian di antaranya menyebut bahwa sholat kafarat adalah ibadah yang haram dilakukan, tetapi tak sedikit yang justru memperbolehkannya.

ADVERTISEMENT

Seperti dijelaskan dalam laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menyampaikan pendapatnya terkait sholat kafarat. Sosok yang menjadi pentarjih dari generasi akhir mazhab Syafi'i menyampaikan bahwa sholat kafarat tidak dapat melebur dosa=dosa maupun mengqadha sholat fardhu yang telah ditinggalkan.

Sebagaimana dikatakannya dalam Tuhfah al-Muhtaj bahwa:

وأقبح من ذلك ما اعتيد في بعض البلاد من صلاة الخمس في هذه الجمعة عقب صلاتها زاعمين أنها تكفر صلوات العام أو العمر المتروكة وذلك حرام أو كفر لوجوه لا تخفى

Artinya: "Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di Jumat ini (jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan sholat Jumat, mereka meyakini sholat tersebut dapat melebur dosa sholat-sholat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar" (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, halaman 457).

Diketahui bahwa anjuran untuk menunaikan sholat kafarat berasal dari sebuah hadits. Dikatakan bahwa siapa saja kaum muslim yang mengerjakan sholat karafat sama halnya seperti jumlah rakaat sholat fardhu, maka dihitung dapat mengqadha sholat yang telah ditinggalkannya selama setahun penuh. Berikut hadits yang dimaksud:

"ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺟﻤﻌﺔ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ اﻟﺨﻤﺲ اﻟﺼﻠﻮاﺕ اﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺔ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ ﻭاﻟﻠﻴﻠﺔ ﻗﻀﺖ ﻋﻨﻪ ﻣﺎ ﺃﺧﻞ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺻﻼﺓ ﺳﻨﺘﻪ.

Artinya: "Barangsiapa salat di akhir Ramadlan 5 salat fardlu dalam sehari semalam, dapat meng-qadla' salat yang ia lalaikan dari sholatnya selama setahun"

Namun, Syaikh asy-Syaukani menyebut bahwa hadits tersebut adalah palsu. Sebagaimana disampaikan oleh Syaikh asy-Syaukani bahwa:

ﻫﺬا: ﻣﻮﺿﻮﻉ ﻻ ﺇﺷﻜﺎﻝ ﻓﻴﻪ ﻭﻟﻢ ﺃﺟﺪﻩ ﻓﻲ ﺷﻲء ﻣﻦ اﻟﻜﺘﺐ اﻟﺘﻲ ﺟﻤﻊ ﻣﺼﻨﻔﻮﻫﺎ ﻓﻴﻬﺎ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ اﻟﻤﻮﺿﻮﻋﺔ ﻭﻟﻜﻨﻪ اﺷﺘﻬﺮ ﻋﻨﺪ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﺘﻔﻘﻬﺔ ﺑﻤﺪﻳﻨﺔ ﺻﻨﻌﺎء ﻓﻲ ﻋﺼﺮﻧﺎ ﻫﺬا ﻭﺻﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻨﻬﻢ ﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻭﻻ ﺃﺩﺭﻱ ﻣﻦ ﻭﺿﻌﻪ ﻟﻬﻢ. ﻓﻘﺒﺢ اﻟﻠﻪ اﻟﻜﺬاﺑﻴﻦ.

Artinya: "Ini adalah hadis palsu. Tidak ada kejanggalan di dalamnya. Tidak aku temukan sedikitpun dalam kitab yang menghimpun hadis-hadis palsu. Hal semacam ini masyhur dilakukan oleh orang-orang yang mengaku ahli fikih di kota Sana'a di masa kami ini. Banyak dari mereka yang melakukannya. Aku tidak tahu siapa yang memalsukannya. Semoga Allah memperlakukan buruk pada mereka (al-Fawaid al-Majmu'ah 1/54)."

Sementara itu, Buya Yahya dalam sebuah sesi tanya-jawab 'Buya Yahya Menjawab' yang ditayangkan melalui YouTube Al-BahjahTV juga menyampaikan penjelasan yang berasal dari Syekh Ibnu Hajar al-Haitami. Disampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari ulama tersebut, dapat diketahui bahwa amalan sholat karafat adalah sangat diharamkan.

Berbeda dengan pendapat ulama sebelumnya yang tidak memperkenankan sholat kafarat untuk ditunaikan oleh kaum muslim, lain halnya dengan pendapat yang diutarakan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal. Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal menyampaikan:

"Al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha sholat fardhu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah sholat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam sholat fardhu atau paling tidak dianggap sebagai sholat sunnah. Saya mendengar bahwa sebagian ashab-nya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqadha seluruh sholat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faedah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama."

Terkait mengqadha sholat yang telah ditinggalkan, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari menyampaikan terkait hal tersebut. Mengutip dari buku 'Fiqih kontemporer' karya Ahmad Zahro, disampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang lupa mengerjakan sholat maka hendaklah dia mengqadhanya ketika ingat, tidak ada kafarat selain itu" (HR. al-Bukhari).

Tata Cara Sholat Kafarat

Terkait tata cara sholat kafarat, tidak ada dalil maupun hadits yang secara jelas menyampaikan tentang hal tersebut. Hal ini dikarenakan seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa sholat kafarat masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, karena ada sebagian yang menyebutnya haram dan sebagian lainnya tidak mempermasalahkannya.

Namun, sebagai gambaran bagi umat Islam, terdapat cara sholat kafarat yang biasa dilakukan oleh sebagian kalangan muslim. Masih merujuk dari sumber yang sama, dikatakan bahwa sholat kafarat dapat dikerjakan sejumlah rakaat seperti halnya sholat fardhu. Hal ini dapat dipahami bahwa apabila terdapat lima waktu sholat fardhu yang jumlah rakaatnya ada 17, maka sholat kafarat juga dilakukan sama seperti jumlah rakaat tersebut.

Sementara itu, masih merujuk dari apa yang disampaikan oleh Buya Yahya dalam sebuah sesi tanya-jawab 'Buya Yahya Menjawab' yang ditayangkan melalui YouTube Al-BahjahTV, terdapat setidaknya tiga model kalangan muslim dalam melakukan tata cara sholat kafarat. Ada yang menunaikannya dengan empat rakaat dalam satu kali salam dan dianjurkan membaca Surat Al-Qadr pada Jumat terakhir bulan Ramadhan.

Kemudian Buya Yahya juga menyampaikan tentang tata cara sholat karat. Terlepas dari benar atau tidaknya ibadah tersebut, Buya Yahya menyampaikan tentang tiga model sholat kafarat.

Pertama sholat kafarat dengan empat rakaat dalam satu kali salam. Lalu, ada juga tata cara sholat kafarat serupa dengan sholat fardhu lima waktu yang selama ini kerap dilakukan oleh sebagian kalangan muslim yang waktu pelaksanaannya setelah sholat Jumat terakhir bulan Ramadhan. Kemudian, ada sholat kafarat yang dilakukan dengan dua kali salam dengan bacaan tertentu.

Lebih lanjut disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad dalam sebuah saluran YouTube bernama Vista Islam. Melalui kesempatan tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang cara mengqadha sholat apabila terdapat waktu-waktu sholat fardhu yang ditinggalkan oleh setiap muslim. Caranya dengan mengqadhanya secara langsung setelah selesai menunaikan sholat fardhu.

Apabila selesai mengerjakan sholat subuh, maka dapat langsung mengqadha sholat subuh. Lalu begitu seterusnya yang dianjurkan dilakukan di rumah dan dilakukan secara rutin.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai tata cara sholat kafarat hingga hukum mengerjakannya. Semoga informasi ini dapat menjawab rasa penasaran detikers, ya.




(par/apu)


Hide Ads