8 Ceramah Ramadhan Singkat Tentang Kewajiban Zakat Fitrah

8 Ceramah Ramadhan Singkat Tentang Kewajiban Zakat Fitrah

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Kamis, 04 Apr 2024 11:32 WIB
zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah Foto: iStock
Solo -

Ceramah singkat atau kuliah tujuh menit (kultum) banyak disampaikan selama bulan Ramadhan. Menjelang berakhirnya bulan suci, banyak penceramah yang menyampaikan ceramah Ramadhan singkat tentang kewajiban zakat fitrah.

Zakat fitrah sendiri merupakan salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam di bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri. Menunaikan zakat fitrah juga termasuk di dalam salah satu rukun Islam.

Pada kesempatan ini, detikJateng akan membagikan beberapa contoh ceramah Ramadhan singkat bertema zakat fitrah. Teks ini dihimpun dari laman Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional, dan Nahdlatul Ulama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ceramah Ramadhan Singkat Tentang Kewajiban Zakat Fitrah #1

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hadirin yang dirahmati Allah,

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan kali ini, mari kita bahas tentang zakat fitrah, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim di akhir bulan Ramadhan.

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu. Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik serta untuk memberi makan kepada orang-orang yang membutuhkan pada Hari Raya Idul Fitri.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan pentingnya zakat fitrah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas, bahwa zakat fitrah disyaratkan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak baik dan memberi makan pada orang-orang miskin.

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَذَاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةً مَقْبُولَةً وَمَنْ أَذَاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ رَوَاهُ أَبَوْدَاوُد عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ

Artinya:
Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda-gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Siapa saja yang menunaikannya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya sedekah di antara sedekah. (H.R. Abu Dawud dari Ibnu 'Abbas).

Syarat wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah antara lain adalah seseorang harus beragama Islam, berada sebelum terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan harta dari keperluan makan untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya.

Jenis zakat fitrah yang dikeluarkan adalah berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari, seperti beras atau gandum. Dan jumlah zakat fitrah untuk setiap individu adalah sebanyak satu sa', yang setara dengan sekitar 2,5 kg atau sekitar 3,1 liter.

Waktu wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah mulai dari saat terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Namun, lebih utama jika zakat fitrah dikeluarkan setelah sholat subuh pada hari Idul Fitri.

Berdasarkan dalil yang telah disebutkan, kewajiban zakat fitrah ini adalah salah satu bentuk kepedulian kita terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, marilah kita jalankan kewajiban kita ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, agar kita dapat meraih keberkahan dan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Wallahu a'lam bishawab. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ceramah Ramadhan Singkat Tentang Kewajiban Zakat Fitrah #2

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Alhamdulillahi robbil 'aalamiin, wabihi nasta'inu 'alaa umuriddunya waddiin. Wassholatu wassalamu 'ala asyrafil mursaliin, waala alihi wa sohbihi ajma'iin. Amma ba'du.

Kini kita telah memasuki sepertiga terakhir Ramadhan, dimana kebaikan dan ampunan Allah melimpah. Di bulan yang penuh berkah ini, kita diperintahkan untuk berzakat. Dengan beramal di bulan Ramadhan, nilai amal ibadah kita pun ditingkatkan. Semoga kita semua bisa menjalankan kewajiban ini dengan penuh keikhlasan dan mendapatkan keberkahan dari-Nya.

Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya:
"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43).

Dalam tafsir Kitab Jalalain karya Imam Jalaluddin disebutkan makna dari surat Al-Baqarah ayat 43

"Dan dirikanlah sholat, bayarkan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk) artinya sholatlah bersama Muhammad dan para sahabatnya. Lalu Allah Taala menunjukkan kepada para ulama mereka yang pernah memesankan kepada kaum kerabat mereka yang masuk Islam, "Tetaplah kalian dalam agama Muhammad, karena ia adalah agama yang benar!"

Disebutkan juga dalam ayat lainnya pada QS. Al-Baqarah 2: Ayat 177

لَيْسَ الْبِرَّ اَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَ الْمَغْرِبِ وَلٰـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ وَا لْمَلٰٓئِکَةِ وَا لْكِتٰبِ وَا لنَّبِيّٖنَۚوَاٰ تَى الْمَا لَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَا لْيَتٰمٰى وَا لْمَسٰكِيْنَ وَا بْنَ السَّبِيْلِۙوَا لسَّآئِلِيْنَ وَفِى الرِّقَا بِۚوَاَ قَا مَ الصَّلٰوةَ وَاٰ تَى الزَّکٰوةَۚوَا لْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عٰهَدُوْاۚوَا لصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَآءِ وَا لضَّرَّآءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗاُولٰٓئِكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْاۗوَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

Artinya:
"Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 177)

Siapa saja yang wajib untuk membayar zakat fitrah? Hal ini dijelaskan dalam hadits:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ قَالَ فَعَدَلَ النَّاسُ إِلَى نِصْفِ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَجَدِّ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ وَثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي صُعَيْرٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍ

Artinya:
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan untuk membayar zakat fitrah kepada setiap muslim laki-laki atau perempuan, orang yang merdeka atau hamba sahaya sebesar satu sha' dari karma atau gandum, dia (Ibnu Umar) berkata, kemudian manusia menakarnya dengan hanya membayar setengah sha' dari gandum. Abu 'Isa berkata, Ini merupakan hadits hasan shahih, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id, Ibnu Abbas dan kakeknya Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzubab, Tsa'labah bin Abu Su'air serta Abdullah bin Amru.

Hadits juga menjelaskan tentang takaran zakat yang harus kita keluarkan. Berikut ini riwayat haditsnya:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ قَالَ فَعَدَلَ النَّاسُ إِلَى نِصْفِ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَجَدِّ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ وَثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي صُعَيْرٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ فَلَمْ نَزَلْ نُخْرِجُهُ حَتَّى قَدِمَ مُعَاوِيَةُ الْمَدِينَةَ فَتَكَلَّمَ فَكَانَ فِيمَا كَلَّمَ بِهِ النَّاسَ إِنِّي لَأَرَى مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ

قَالَ فَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ يَرَوْنَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ صَاعًا وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ صَاعٌ إِلَّا مِنْ الْبُرِّ فَإِنَّهُ يُجْزِئُ نِصْفُ صَاعٍ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَأَهْلُ الْكُوفَةِ يَرَوْنَ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ

Artinya:
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam kami mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha' dari makanan atau dari gandum, atau kurma, atau anggur kering, atau aqith, hal ini terus berlangsung sampai datangnya Mu'awiyah ke Madinah dan berkhutbah di hadapan manusia, diantara isi khutbahnya, Saya berpendapat bahwa dua mud gandum syam sama dengan satu sha' kurma dalam zakat fitrah. kemudian manusia memilih pendapatnya Mu'awyah, namun saya tetap mengeluarkannya satu sha' seperti dahulu. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama seperti Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan yang lainnya berpendapat bahwa setiap makanan (zakatnya) satu sha', kecuali gandum yang hanya setengah sha', ini adalah perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Abdullah bin Al Mubarak dan penduduk Kufah berpendapat bahwa zakat fitrah sebesar setengah sha' dari gandum.

Waktu membayar zakat pun sudah diatur di dalam ketentuan berikut.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi' As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.

Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan mengenai zakat fitrah. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ceramah Ramadhan Singkat Tentang Kewajiban Zakat Fitrah #3

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pada kesempatan yang berbahagia ini, mari kita bahas tentang salah satu kewajiban yang harus kita tunaikan sebagai umat Islam, yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan dalam bulan Ramadhan. Ini berbeda dengan jenis zakat yang lainnya, karena memiliki waktu khususnya sendiri. Zakat fitrah bisa diserahkan mulai dari awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, lebih baik jika kita menunaikannya menjelang hari raya, seperti tiga hingga satu hari sebelum Idul Fitri.

Mengapa zakat fitrah begitu penting? Pertama-tama, dengan menunaikan zakat fitrah, kita membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan kecil yang mungkin terjadi selama kita berpuasa. Bahkan tindakan yang tidak disengaja sekalipun dapat mempengaruhi ibadah puasa kita. Zakat fitrah membantu menyucikan diri kita dari kesalahan-kesalahan tersebut.

Selain itu, dengan membayar zakat fitrah, kita juga turut serta memenuhi hak-hak orang-orang yang berhak menerima zakat. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, termasuk fakir, miskin, dan orang-orang yang berhutang.

Tidak hanya itu, Allah juga menjanjikan pahala bagi orang yang menunaikan zakat fitrah. Dia akan melipatgandakan rezeki kita dan menjauhkan kita dari kemiskinan. Tentunya, dengan menunaikan kewajiban ini, kita juga akan merasakan ketenangan hati dan semangat untuk terus berbuat kebaikan.

Jadi, mari kita tunaikan zakat fitrah dengan ikhlas dan tepat waktu, agar kita dapat meraih keberkahan dari Allah SWT. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan menjadikan kita hamba-Nya yang bertaqwa. Aamiin.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ceramah Ramadhan Singkat Tentang Kewajiban Zakat Fitrah #4

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pada kesempatan kali ini, marilah kita mengingat kembali pentingnya membayar zakat fitrah, kewajiban yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Islam setiap tahunnya, khususnya pada bulan Ramadhan.

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW, "Bentengilah harta kalian dengan zakat." Ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam menjaga keberkahan dan keberlimpahan harta yang dimiliki.

Ada beberapa keutamaan yang Allah janjikan bagi mereka yang melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah. Pertama, surga yang menjadi jaminan bagi orang-orang yang taat membayar zakat fitrah, sebagaimana yang Allah janjikan dalam QS An-Nisa': 162.

لَكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلَاةَ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أُولَئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا

Artinya:
"Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al-Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar."

Kedua, ampunan atas dosa-dosa yang telah dilakukan, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 12. Ketiga, petunjuk dan hidayah dalam segala urusan, sebagaimana yang dijanjikan dalam QS At-Taubah ayat 18.

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Artinya:
"Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk."

Keempat, balasan pahala yang terbaik dari zakat yang dilaksanakan dan dilipatgandakan, sebagaimana yang Allah janjikan dalam QS An-Nuur ayat 37-38.

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ. لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Artinya:
"Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas."

Dan kelima, harta yang dimiliki menjadi barakah, berkembang semakin baik dan banyak, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi SAW.

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Artinya: "Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta." (HR Muslim)

Dengan membayar zakat fitrah, kita bukan hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga mendapatkan berbagai keberkahan dan keutamaan yang dijanjikan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, marilah kita jadikan momentum akhir bulan Ramadhan ini sebagai kesempatan untuk melaksanakan kewajiban kita dalam membayar zakat fitrah.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ceramah Ramadhan Singkat Tentang Kewajiban Zakat Fitrah #5

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam nama Allah, Yang Maha Pengasih, Yang Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, keluarga, dan para sahabatnya.

Wahai para jamaah yang dirahmati Allah,

Pada kesempatan yang mulia ini, marilah kita memperdalam pemahaman kita tentang kewajiban zakat fitrah, suatu bentuk ibadah yang menjadi penyempurna puasa Ramadhan kita. Zakat fitrah, sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, merupakan bagian penting dari rukun Islam yang wajib ditegakkan oleh umat Islam.

Zakat fitrah memiliki makna yang sangat mendalam. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki hikmah yang mendalam bagi kita sebagai umat Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan petunjuk yang jelas tentang pentingnya zakat fitrah sebagai penyempurna puasa Ramadhan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda, "Zakat fitrah adalah pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan omongan yang buruk, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin."

Dari hadits ini, kita dapat memahami bahwa zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga merupakan sarana untuk membersihkan diri dari kesalahan dan dosa yang terkadang tidak disadari saat menjalankan puasa. Dengan membayar zakat fitrah, kita juga berkontribusi dalam memberikan bantuan kepada sesama yang membutuhkan, khususnya pada momen Idul Fitri yang penuh kebahagiaan.

Oleh karena itu, mari kita senantiasa menjaga kewajiban zakat fitrah ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Melalui zakat fitrah, kita dapat menutupi segala kekurangan dalam ibadah puasa kita dan memberikan manfaat kepada sesama yang membutuhkan.

Sebelum saya mengakhiri, ijinkan saya mengingatkan kita semua bahwa Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Quran bahwa zakat adalah salah satu bentuk ibadah yang diperintahkan-Nya untuk dilaksanakan. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 267:

"Belum tentu kamu akan menghadapi hal yang demikian itu, maka ketika kamu menyebut nama-nama hewan untuk disembelih dan panen-penanaman di tanah Allah, maka makanlah dari apa yang disebut namanya itu dan berikanlah sedekahnya kepada orang-orang yang miskin dan orang-orang yang memerlukan."

Semoga kita semua senantiasa diberikan kemudahan dalam melaksanakan ibadah zakat fitrah ini dan menjadi sebab terkabulnya puasa kita di bulan Ramadhan ini. Amin ya Rabbal 'alamin.

Demikianlah ceramah singkat kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ceramah Ramadhan Singkat Tentang Kewajiban Zakat Fitrah #6

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hadirin yang terhormat,

Di antara kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim dalam bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah wujud syukur atas nikmat berpuasa serta sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan yang kita lakukan selama bulan suci ini.

Ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi untuk menjalankan kewajiban zakat fitrah ini.

Pertama, menjadi seorang muslim yang sudah mencapai usia baligh dan berakal. Hanya mereka yang beragama Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Kedua, memiliki kemampuan atau cukup mampu untuk membayar zakat fitrah. Ini berarti seseorang harus memiliki harta atau penghasilan yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, serta lebih dari itu.

Ketiga, membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan, yaitu sebelum waktu sholat Idul Fitri atau menjelang hari raya Idul Fitri. Membayar zakat fitrah tepat waktu sangat penting karena jika terlambat, zakat tersebut tidak dianggap sah dan harus dikeluarkan sebagai sedekah biasa.

Dengan memahami dan memenuhi ketiga syarat ini, kita dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan benar dan memperoleh keberkahan serta keberlimpahan dari Allah SWT.

Sebagai penutup, marilah kita jaga kewajiban zakat fitrah ini dengan penuh kesadaran dan ikhlas, sebagai bagian dari ibadah kita dalam menjalankan ajaran agama Islam. Semoga Allah memberkahi dan memberikan keberkahan kepada kita semua.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ceramah Ramadhan Singkat Tentang Kewajiban Zakat Fitrah #7

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikmat Ramadhan kepada kita semua. Di bulan yang penuh berkah ini, marilah kita memperkaya ibadah kita dengan menjalankan salah satu kewajiban agama yang penting, yaitu zakat fitrah.

Rasulullah SAW bersabda, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Tujuan dari zakat fitrah bukan hanya untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang terjadi selama bulan Ramadhan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang kurang mampu.

Kewajiban zakat fitrah menjadi sangat penting, karena dengan membayarnya, kita turut berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri dengan sesama umat muslim. Tidak hanya itu, zakat fitrah juga membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan di saat-saat yang penuh sukacita tersebut.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, bagi yang kesulitan mendapatkan bahan makanan tersebut, ulama membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras, kurma, atau gandum.

Berdasarkan ketetapan BAZNAS, nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Saudaraku, mari kita tunaikan zakat fitrah ini dengan penuh keikhlasan dan keberkahan. Dengan membayarnya, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga turut serta dalam menjaga tali persaudaraan sesama umat muslim.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ceramah Ramadhan Singkat Tentang Kewajiban Zakat Fitrah #8

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Marhaban ya Ramadhan, bulan penuh keberkahan dan ampunan. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati kita dalam menjalankan ibadah di bulan yang mulia ini.

Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah,

Hari ini, saya ingin mengajak kita untuk mengingat kembali salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi sosial ekonomi yang sangat penting, yaitu zakat fitrah. Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim, sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan juga sebagai bentuk ketaatan sosial kepada sesama manusia.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah sebagai sarana untuk menyucikan diri dari perbuatan sia-sia dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan yang keji sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang-siapa yang menunaikannya sebelum shalat 'Id, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat 'Id, maka ia termasuk salah satu sedekah (yang sunnah)."

Saudara-saudaraku,

Waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum shalat 'Id, namun juga boleh dilakukan satu atau dua hari sebelumnya. Namun, sangat penting untuk diingat bahwa zakat fitrah tidak boleh ditunda setelah hari Raya. Adapun ukuran zakat fitrah adalah 1 sha' nabawy yang setara dengan 2,04 kg atau 2040 gram.

Selain itu, niat juga merupakan hal yang sangat penting dalam melaksanakan zakat fitrah. Tanpa niat, zakat kita tidak akan sah menurut hukum agama. Oleh karena itu, ketika menunaikan zakat fitrah, hendaknya kita berniat dengan tulus ikhlas karena Allah SWT.

Mari kita jadikan zakat fitrah sebagai wujud kepedulian kita terhadap sesama, dan sebagai sarana untuk membersihkan diri kita dari dosa-dosa selama bulan suci Ramadhan ini.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Itulah beberapa ceramah Ramadhan singkat tentang kewajiban zakat fitrah. Semoga bermanfaat, detikers!




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads