Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang akan hadir sebentar lagi, umat Islam tengah mempersiapkan dirinya dalam membayar zakat fitrah. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Siapa sajakah mereka?
Terkait dengan anjuran membayar zakat fitrah telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran. Tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 43 dan Surat At-Taubah ayat 103. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" (Q.S. Al Baqarah: 43).
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Lantas siapa sajakah golongan yang berhak menerima zakat fitrah? Agar mengetahui terkait hal tersebut, detikJateng telah merangkum informasinya secara lengkap. Simak baik-baik penjelasannya melalui paparan berikut.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Sebelum mengetahui golongan yang berhak menerima zakat fitrah, terlebih dahulu mari mengenal secara lebih dekat mengenai zakat fitrah itu sendiri. Merujuk dari buku 'Fikih Madrasah Ibtidaiyah SD Kelas 5' yang disusun oleh H. Muhaemin Nur Idris, M.Ag. dan H. A. Nurzaman, MA., bahwa kata zakat berasal dari bahasa Arab yaitu tazkiyah. Istilah tersebut dapat diartikan sebagai baik, berkah, bertambah, bersih, dan juga tumbuh.
Sementara itu, berdasarkan syariat Islam zakat dapat dimaknai sebagai kadar atau ukuran dari harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak untuk menerimanya. Zakat juga diberikan dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan syariat dalam agama Islam.
Kemudian pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim saat memasuki bulan Ramadhan. Disunnahkan bagi mereka untuk menunaikannya saat terbenam Matahari di hari terakhir bulan Ramadhan sampai sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Terkait golongan yang berhak menerima zakat ternyata kalangan ulama terbagi dalam dua pendapat yang berbeda. Ada yang menyampaikan bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi kaum fakir miskin. Namun, tak sedikit yang beranggapan bahwa ada delapan golongan yang justru berhak untuk menerima zakat fitrah tersebut.
Lantas siapa sajakah delapan golongan yang dimaksud? Dirangkum dari buku 'Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut al-Qur'an dan Sunnah' yang disusun oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, bahwa zakat fitrah dapat diberikan kepada delapan golongan yang terdiri dari:
- Orang-orang fakir
- Orang-orang miskin
- Orang-orang yang berhutang
- Pengurus zakat
- Para mualaf
- Para musafir
- Untuk memerdekakan budak
- Untuk jalan Allah
Terkait delapan golongan tersebut ternyata telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60. Melalui ayat tersebut Allah SWT berfirman:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
"Innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-'âmilîna 'alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu 'alîmun ḫakîm."
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Zakat Fitrah Khusus untuk Fakir Miskin
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa ada sebagian kalangan ulama yang menyampaikan bahwa zakat fitrah hanya dikhususkan kepada fakir miskin saja. Hal ini sejalan dengan sebuah dalil yang disampaikan oleh Imam Ibnul Qayyim. Masih merujuk pada buku sebelumnya, Imam Ibnu Qayyim menyampaikan bahwa:
"Termasuk petunjuk Nabi SAW dalam zakat fithri adalah pengkhususan orang-orang miskin. Nabi SAW tidak pernah membagikan kepada delapan golongan, tidak memerintahkan dan tidak pernah dikerjakan oleh seorang sahabat pun dan tidak pernah dikerjakan oleh orang-orang yang datang setelah mereka. Bahkan kami katakan, tidak boleh menyalurkan zakat fithri kecuali pada orang-orang miskin. Pendapat ini lebih kuat daripada yang mengatakan boleh menyalurkan kepada delapan golongan"
Dalil tersebut juga dikuatkan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. yang berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Rasulullah mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan kotor serta memberi makan orang miskin" (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dihasankan oleh al-Albani).
Sementara itu, merujuk dari buku 'Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat' karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A., bahwa golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin juga didukung oleh para ulama yang berasal dari kalangan Mazhab Al-Malikiyah. Bahkan pendapat mereka didukung oleh Ibnu Taimiyah.
Sebagaimana Al-Khursy dalam kitab Syarah Mukhtasar Khalil menjelaskan bahwa:
وَ ظَاهِرُ كَلامِ الْمُؤَلِّفِ : أَنَّهَا لَا تُدْفَعُ لِغَيْرِ مَنْ ذكر الحر المسلم الفقير) وَهُوَ كَذَلِكَ فَلَا تُدْفَعُ لِمَنْ يَلِيهَا / وَلَا لِمَنْ يَحْرُسُهَا ، وَلَا تُعْطَى لِمُجَاهِدٍ أَيْضًا، / وَلَا يُشْتَرَى لَهُ بِهَا آلَةٌ / وَلَا لِلْمُؤَلَّفَةِ / ولا لابْنِ السَّبِيلِ إلا إذا كَانَ فَقِيرًا بِالْمَوْضِعِ الَّذِي هُوَ بِهِ فَيُعْطَى مِنْهَا بوَصْفِ الْفَقْرِ - ولا يُعْطَى مِنْهَا مَا يُوصَلُهُ لِبَلَدِهِ / وَلَا يُشترى مِنْهَا رَقِيقٌ يُعْتَقُ / وَلَا لغارم
Artinya: "Dzahir dari perkataan penyusun (Mukhtasar Khalil), bahwa (zakat fitrah) tidak dibayarkan kepada selain yang disebut (orang yang merdeka, muslim, fakir). Maka ia tidak dibayarkan kepada selainnya, tidak ke yang menjaganya, tidak ke mujahid, tidak untuk persenjataannya, tidak untuk mualaf, tidak untuk ibnu sabil; kecuali dia fakir di tempat persinggahannya maka ia menerimanya karena kefakirannya, dan (zakat fitrah) itu tidak untuk ongkos pulang, tidak untuk membebaskan budak, dan tidak untuk yang berutang."
Baca juga: Hukum Seseorang Tidak Membayarkan Fidyah |
Demikian tadi penjelasan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Wallahu'alam. Semoga ibadah zakat fitrah yang dibayarkan oleh setiap muslim nantinya dapat diterima oleh Allah SWT.
(par/ams)