Bangunan di Zona Pertanian Desa Ngalas Klaten Disoal Warga, DPUPR: Kami Cek

Bangunan di Zona Pertanian Desa Ngalas Klaten Disoal Warga, DPUPR: Kami Cek

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 03 Apr 2024 19:30 WIB
Perwakilan warga Desa Ngalas, Klaten datangi kantor desa setempat, Rabu (3/4/2024).
Perwakilan warga Desa Ngalas, Klaten datangi kantor desa setempat, Rabu (3/4/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, mendatangi kantor desa setempat. Unsur BPD, RT, RW, dan kelompok tani itu mengadukan dugaan pelanggaran tata ruang.

"Warga intinya mengeluhkan adanya pelanggaran tata ruang, karena ada sawah pertanian didirikan bangunan," ungkap Kades Ngalas, Edy Riyanto kepada detikJateng, Rabu (3/4/2024) siang, usai menemui perwakilan warga.

Menurut Edy, lahan sawah itu dibangun gudang barang bekas oleh warga luar. Lahan tersebut bersertifikat hak milik (SHM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang SHM tapi zonanya masih pertanian. Desa juga tidak tahu, jangankan izin, pemberitahuan saja tidak," katanya.

Setelah warga mengadu ke Pemdes, sebut Edy, lalu dilakukan musyarawah desa. Akhirnya pemerintah desa menindaklanjuti dengan membuat surat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Klaten.

ADVERTISEMENT

"Setelah musyawarah tingkat desa, kita kirim keluhan masyarakat itu ke DPUPR Pemkab Klaten. Surat tertanggal 26 Maret kemarin. Kalau tidak ada tindak lanjut dan ada sesuatu, yang penting Pemdes sudah menginformasikan," imbuh Edy.

Ketua BPD Ngalas, Sri Sutasno menyatakan zona yang dibangun gudang itu masih zona pertanian.

"Jika dibiarkan akan berdiri bangunan lain di sekitarnya. Dulunya itu katanya mau untuk usaha tanaman hias, tapi untuk penampungan barang," katanya kepada detikJateng.

Ketua kelompok tani Desa Ngalas, Giyasto, mengatakan luas lahan yang digunakan sekitar 2.000 meter persegi.

"Tidak mengganggu irigasi, tapi petani khawatir jika dibiarkan sawah akan berkurang tidak sesuai aturan. Juga mengganggu pemandangan," ungkap Giyasto.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Tata Ruang DPUPR Pemkab Klaten, Sriyanto membenarkan ada surat Pemdes Ngalas terkait lahan itu.

"Surat sudah kami terima dan teman-teman sudah cek ke lapangan. Kami nunggu hasil dari teman-teman di lapangan," kata Sriyanto.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads