Truk angkutan muatan bahan galian C dilarang total melintas menjelang arus mudik Lebaran 2024. Pelarangan operasional di wilayah Kabupaten Klaten berlaku mulai 5 April pukul 09.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Pembatasan operasional angkutan galian C itu tertuang dalam surat edaran Dinas Perhubungan Pemkab Klaten tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas, Supriyono. Dalam surat nomor B/100.3.4.4/185/ 24 surat ditembuskan kepada pengusaha tambang, depo pasir, angkutan dan pengemudi.
Tertulis dalam edaran tersebut, kebijakan pembatasan itu berdasarkan Surat keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga. SKB itu langsung ditindaklanjuti dengan SE (Surat Edaran).
"Kami menindaklanjuti SKB Dirjen Hubdat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga. Berikut juga sudah kami lampirkan SE tersebut,'' ungkap Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Aji Prabowo kepada detikJateng, Rabu (3/4/2024) siang.
Kebijakan itu, sebut Aji, untuk semua angkutan bahan galian C. Tidak terkecuali untuk proyek tol Jogja-Solo yang saat ini tengah dikerjakan di Klaten.
"Truk angkutan golongan C semuanya, meliputi uruk tol juga. Instruksi dari Korlantas untuk dilakukan penindakan apabila beroperasi pada tanggal tersebut," imbuh Aji.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok menjelaskan pembatasan itu semata karena ada SKB tiga kementerian. Terutama untuk di jalur arteri pembatasan tahun ini lebih ketat.
"Untuk di tol kita tidak terlalu bahas, tapi untuk jalur arteri ada ketetapan di Jogja dan Klaten tidak boleh beroperasi," kata Riki kepada detikJateng.
Menurut Riki, aturan pembatasan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. SKB tahun sebelumnya ada jeda waktu jam 22.00 WIB - 05.00 WIB yang masih boleh beroperasi.
"Tahun sebelumnya ada pembatasan tapi di jam 22.00- 05.00 WIB boleh beroperasi. Tapi di SKB tiga menteri yang baru tahun ini tidak ada windows time (jeda batasan operasi), semua tidak boleh beroperasi kecuali truk sembako, medis dan lainnya,'' imbuh Riki.
(apl/apu)