PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kelolosan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Apa respons Gibran?
"Ya udah dilalui saja (gugatan PDIP ke PTUN)," kata Gibran, Rabu (3/4/2024).
Disinggung mengenai sikap pihak paslon 02, Gibran menyebut bahwa sudah ada yang menindaklanjuti perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ada yang menindaklanjuti," pungkasnya.
Dilansir detikNews, PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur. Pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan di PTUN itu dipimpin oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun, Selasa (2/4). Seperti dilihat detikcom, gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.
"Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus ditemui awak media setelah melayangkan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur.
Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," kata dia.
(aku/apl)