Hasil kajian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kasus dugaan pergeseran suara Pemilu 2024 di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut atas laporan PKB dan 6 partai lainnya. Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polresta, dan Kejaksaan, telah meminta klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli yakni Prof Dr Lita Tyesta Addy Listya Wardhani SH MHum (ahli Perundang-undangan) dari Undip Semarang dan Dr Riska Andi Fitriono SH MH (ahli pidana) dari UNS.
"Hasil Kajian Gakkumdu, kasus ini tidak terpenuhi salah satu unsur seperti diatur Pasal 551 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Prof Dr Lita kasus tindak pidana pemilu merupakan delik materiil di mana harus ada akibat yang timbul karena tindakan," kata Habib kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dugaan pelanggaran ternyata tidak menimbulkan akibat hilang atau berubahnya hasil perolehan suara atau berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara, maka dugaan tersebut tidak terbukti serta tidak menimbulkan akibat hilang atau berubahnya hasil perolehan penghitungan suara," sambung Habib.
Berdasarkan keterangan saksi ahli Dr Riska, Habib berujar, kasus dugaan tindak pidana pemilu di Kecamatan Mertoyudan belum memenuhi unsur kesengajaan yang mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Hal ini karena KPU Kabupaten Magelang dalam rapat pleno rekapitulasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Magelang sudah melakukan perbaikan dan/atau pembetulan D hasil Kecamatan Mertoyudan. Selain itu, KPU Kabupaten Magelang juga sudah mengumumkan produk berupa D hasil kabupaten untuk ditandatangani oleh saksi partai politik yang hadir. Maka disimpulkan perbuatan tersebut secara materiil belum terpenuhi karena akibat yang dikehendaki belum terjadi," ujar Habib.
Mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan, Bawaslu bersama Kejaksaan Negeri Kota Mungkid dan Satuan Reskrim Polresta Magelang menilai kasus ini tidak memenuhi salah satu unsur tindak pidana pemilu.
"Namun demikian Bawaslu Kabupaten Magelang menemukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sesuai diatur Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum oleh anggota PPK Mertoyudan. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Magelang menyatakan anggota PPK Mertoyudan melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata Habib.
"Kami sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Magelang soal dugaan pelanggaran kode etik. Sanksi belum dikeluarkan, maksimal besok," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik.
(dil/apl)