Menelan ludah merupakan hal yang normal dilakukan seorang manusia. Begitu pula menelan dahak, barangkali pernah dilakukan setiap orang.
Akan tetapi, hal wajar ini seringkali jadi pertanyaan jika dilakukan saat seseorang tengah menjalankan ibadah puasa. Apakah ludah dan dahak ini bisa membatalkan puasa? Mari simak penjelasannya.
Kepala Pusat Pengabdian pada Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Khasan Ubaidillah, S.Pd., M.Pd.I menjelaskan menelan ludah atau air liur tidak dapat membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Nawawi dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab juz 6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: "Sesuai kesepakatan ulama, menelan air liur itu tidak membatalkan puasa, situasi ini berlaku jika orang yang sedang berpuasa memang bisa mengeluarkan air liur serta susah memproteksinya untuk masuk kembali."
Namun, kata Ubaidillah, ada beberapa kondisi yang membuat menelan air liur ini bisa membatalkan puasa seseorang. Mulai dari air liur sudah tercampur zat lain atau air liur yang ditelan sudah keluar dari bibir bagian luar.
"Seperti orang yang ada masalah dengan giginya sehingga air liur bercampur dengan darah. Maka air liur yang bercampur dengan darah itu kalau ditelan secara sadar atau sengaja, dapat membatalkan puasa," terang Ubaidillah saat dihubungi detikJateng, Sabtu (30/3/2024).
Sementara terkait menelan dahak, hukumnya bisa membatalkan puasa seseorang. Merujuk pada pendapat ulama Jumhur Madzhab Syafi'i, dalam kitab al-Hawi al-Kabir karya al Mawardi, hukum menelan dahak dijabarkan dalam dua pendapat besar.
وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ
Artinya: "Pendapat pertama, menelan dahak hukumnya membatalkan puasa. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa. Namun pendapat yang shahih adalah yang membatalkan puasa. Jika dahak keluar dari dada, kemudian ditelan maka batal karena kondisi ini seperti muntah. Jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena disamakan seperti ludah."
Ubaidillah menyarankan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga sahnya puasa akan lebih baik bagi seseorang untuk mengikuti pendapat Madzhab Imam Syafi'i, yaitu dengan tidak menelan dahak khususnya pada saat berpuasa. Terlebih, dari kacamata medis, dahak memang sudah seharusnya dikeluarkan.
"Karena secara medis dahak mengandung bakteri yang lebih baik dikeluarkan dari tubuh kita," tuturnya.
Jadi, perlu diingat bahwa hukum menelan ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, hukum menelan dahak dapat membatalkan puasa.
(ams/apl)