Kala Protes Caleg PDIP Sukoharjo ke Partai Merembet ke Klaten

Terpopuler Sepekan

Kala Protes Caleg PDIP Sukoharjo ke Partai Merembet ke Klaten

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 31 Mar 2024 13:26 WIB
KPU Klaten didatangi simpatisan empat Caleg PDIP Senin (25/3/2024).
KPU Klaten didatangi simpatisan empat Caleg PDIP Senin (25/3/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Solo -

Aksi protes dilakukan simpatisan PDIP di Sukoharjo dengan mendatangi kantor DPC PDIP Sukoharjo beberapa waktu lalu. Aksi ini buntut isu tak dilantiknya dua caleg DPRD Sukoharjo Aristya Tiwi Pramudiyatna (Dapil 2) dan Ngadiyanto (Dapil 5). Padahal, keduanya meraih suara yang cukup besar dan harusnya lolos menjadi DPRD Sukoharjo.

Gegeran protes caleg terpilih di Sukoharjo juga merembet ke Klaten. Aksi protes juga dilakukan oleh simpatisan dan caleg PDIP Klaten. Caleg PDIP juga mendatangi kantor KPU untuk menanyakan perihal pengajuan surat pengunduran diri empat caleg PDIP.

Keempat caleg itu menyoal adanya surat dari DPC PDIP Klaten ke KPU tentang pengunduran diri mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat caleg PDIP itu Sugeng Widodo (Caleg Dapil 2), Umi Wijayanti (Caleg Dapil 4), Ratna Dewanti ( Caleg Dapil ) dan Hartanti (Caleg Dapil 5). Kedatangan mereka diterima komisioner KPU dipimpin ketua KPU, Primus Supriono.

"Pada hari ini kami menyampaikan surat ke KPU Kabupaten Klaten yang kami tembuskan secara hierarki ke provinsi dan KPU RI, Bawaslu, DPP PDIP, DPD dan DPC. Hal apa, mengenai surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri yang membuat resah klien kami," kata kuasa hukum empat caleg PDIP, Sri Sumanta seusai audiensi dengan KPU, Senin (25/3/2024).

ADVERTISEMENT

Aksi protes ini berlanjut dengan membawa sejumlah simpatisan ke kantor KPU. Empat calon legislatif (caleg) PDIP Kabupaten Klaten mendatangi kantor KPU Klaten dengan massa pendukungnya, di mana mereka mempersoalkan surat pengunduran diri mereka dari DPC. KPU mengakui menerima surat itu dari DPC PDIP tanggal 23 Maret 2024.

"Diserahkan kepada kita itu kemarin tanggal 23 Maret. Diserahkan oleh DPC karena peserta Pemilu untuk pemilihan anggota DPRD daerah kabupaten adalah partai politik di tingkat
kabupaten," ungkap ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, Selasa (26/3).

Primus mengatakan, KPU akan melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan setelah MK menyatakan tidak ada gugatan. Dan KPU RI menyurati untuk melakukan penetapan maka akan dilakukan.

"Setelah nanti MK tidak ada gugatan kemudian KPU RI menyurati untuk bisa melakukan penetapan maka kami akan melakukan tahapan itu. Jadi tanpa terpengaruh dengan proses yang terjadi antara Caleg dengan internal partai," beber Primus.

KPU, tegas Primus, akan menetapkan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Misal UU 7 tahun 2017 atau PKPU 6 tahun 2023.

"Kami tetap menggunakan aturan perundangan yang berlaku, misalnya UU 7 tahun 2017 atau lebih rinci lagi PKPU 6 tahun 2023. Kami tidak terpengaruh," imbuh Primus.

Sementara itu, Sugeng Widodo, seorang caleg PDIP Klaten yang datang ke KPU menyatakan surat kesediaan pengunduran diri itu dirinya tidak membaca. Meskipun dia memang menandatangani.

"Surat kesediaan mengundurkan diri kami tidak membaca dan tidak paham, kalau menandatangani iya. Itu kalau tidak salah tanggal 8 Februari saat masih tahapan pencalegan," ungkap Sugeng.

Menurut Sugeng, dirinya tidak sempat membaca ada surat karena di surat itu hanya kop, tidak ada tanggal dan bulan. Surat itu dipahami bukan surat berharga atau surat kuasa apapun.

"Kami maknai itu bukan surat berharga atau surat kuasa apapun. Selaku calon kami tidak pernah membuat surat pengunduran diri, kami hanya menandatangani kertas kosong, maka kalau itu dikatakan surat pengunduran diri itu salah," lanjut Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, aksi protes dilakukan oleh caleg dan simpatisan PDIP di Sukoharjo. Bahkan salah satu caleg yang diisukan tak dilantik, Ngadiyanto, mengancam akan keluar partai jika dirinya tak dilantik.

Untuk diketahui, dari data hasil Pleno KPU tingkat Kabupaten Sukoharjo, suara Ngadiyanto disebut lolos dengan perolehan suara PDIP di Dapil 5 sebagai berikut: Idris Sarjono (8.377 suara), Dahono Marlianto (8.187 suara), Artiyana Ririn Yuanawati (7.075 suara), Ngadiyanto (6.246 suara), Anton Purwo Saputro (5.975 suara), Zumna Zanufa (5.829 suara), Sri Rachyuni (132 suara), Millania Ayu Trisnawati (111 suara), Suryanto (78 suara).

"Saya urutan keempat. Saya sudah masuk di pengumuman KPU kemarin. Mendapatkan kursi," kata Ngadiyanto kepada awak media di DPC PDIP Sukoharjo, Senin (18/3).

Namun ia mendapatkan isu jika tidak akan dilantik oleh partai. Ngadiyanto menyebut kabar dirinya tak dilantik berdasarkan perhitungan sistem Komandante yang diberlakukan partai.

"Kita tahu, kalau dari partai kita tidak dilantik. Karena secara mekanisme partai, itu itung-itungan Komandante mau diberlakukan di Pemilu 2024. Alasannya mau membesarkan partai, tapi kenyataan di lapangan tidak membesarkan partai," ucapnya.

Kendati demikian, ia belum mendapatkan konfirmasi resmi dari DPC PDIP Sukoharjo terkait kebenaran isu tersebut. Oleh karenanya, ia ikut demo di DPC PDIP Sukoharjo untuk meminta kejelasan.

"Saya mendapatkan 6.246 suara, mau diganti yang urutan ke-5 (Anton Purwo Saputro), yang selisihnya 300-an," jelasnya.

Pria yang menjabat Ketua PAC PDIP Mojolaban itu mengancam akan mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan PDIP jika tidak dilantik.

"Mungkin akan ganti partai," pungkasnya.




(apl/apl)


Hide Ads