Caleg PDIP Solo Raya yang Terancam Tak Dilantik Partai Siap Tempuh Jalur Hukum

Caleg PDIP Solo Raya yang Terancam Tak Dilantik Partai Siap Tempuh Jalur Hukum

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 28 Mar 2024 22:01 WIB
Caleg PDIP dari Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten, saat konferensi pers di Diamond Restaurant Solo, Kamis (28/3/2024).
Caleg PDIP dari Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten, saat konferensi pers di Diamond Restaurant Solo, Kamis (28/3/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Sejumlah caleg DPRD kabupaten dari PDIP yang maju di Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten berkumpul. Mereka resah dengan isu tak dilantik meski memperoleh suara tinggi di Pileg 2024.

Mereka yang berkumpul ada dua caleg dari Sukoharjo yakni Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto. Lalu caleg dari Klaten yakni Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, dan Hartanti. Serta caleg dari Karanganyar yakni Suprapto.

Salah satu caleg, Sugeng Widodo mempertanyakan sikap KPU yang belum menetapkan caleg terpilih, sehingga mereka waswas dengan kabar akan diganti oleh caleg lain yang suaranya lebih rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menjadi kegelisahan kami, KPU belum menetapkan calon terpilih. Dan juga ada informasi bahwa calon terpilih yang ditetapkan oleh KPU RI besar kemungkinan mau diganti nama," kata Sugeng saat konferensi pers di Diamond Restaurant Solo, Kamis (28/3/2024).

Kuasa hukum para caleg, Sri Sumanta, mengatakan para caleg tersebut tidak pernah membuat surat pengunduran diri sebagai caleg. Memang, sebelumnya mereka pernah membuat surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

"Sehingga jika mau memenuhi ketentuan UU 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 426 ayat 1 huruf b, itu harus ada surat pernyataan mengundurkan diri. Sehingga surat pernyataan kesediaan (mengundurkan diri), pasti akan ditindaklanjuti surat mengundurkan diri, dengan alasan apa, dan terhitung sejak kapan, dan digunakan untuk apa. Itu normanya," kata Sumanta.

"Kesediaan itu kapan-kapan, suatu saat, belum ada surat pernyataannya mengundurkan diri. Sehingga itu tidak bisa dipakai. Apalagi masih kosongan tanggalnya," imbuhnya.

Caleg PDIP dari Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten, saat konferensi pers di Diamond Restaurant Solo, Kamis (28/3/2024).Caleg PDIP dari Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten, saat konferensi pers di Diamond Restaurant Solo, Kamis (28/3/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Diketahui, DPC PDIP di Kabupaten Klaten, Sukoharjo, dan Karanganyar telah bersurat ke KPU masing-masing tentang pengunduran diri caleg-caleg tersebut. Sri menilai, aturan dari bawah ke atas harus selaras.

Selain menyoroti kebijakan DPC PDIP, dia juga menyoroti sikap KPU yang dianggap tidak menelusuri keabsahan surat yang dikirim DPC PDIP tersebut.

"Penyelenggara pemilu yang dalam hal ini secara administratif, harus mengakomodasi, mengakomodir, dan menerima norma-norma yang harus dijalankan. Tentu harus lengkap, cermat, teliti, dan hati-hati," jelasnya.

Para caleg tersebut meminta caleg yang dilantik adalah mereka yang memperoleh suara tinggi, sesuai asas proporsional terbuka. Hal itu juga demi menjaga sendi-sendi demokrasi.

Sri meminta kepada PDIP dari tingkat DPP hingga DPC bisa melindungi hak-hak calon dan hak-hak pemberi suara.

"Tentu semua harus patuh terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU yang mengaturnya, dan peraturan yang ada di bawahnya. Terhadap KPU, tentu harus konsisten terhadap apa yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno yang selanjutnya ditetapkan sebagai calon terpilih," ujarnya.

Selanjutnya, para caleg akan menunggu keputusan penetapan oleh KPU. Jika mereka tidak dilantik, maka mereka akan menempuh jalur hukum.

"Kawan-kawan sudah menempuh upaya, di DPP PDIP sudah, surat resmi dari PH sudah. (Menunggu penetapan untuk menempuh jalur hukum?) Iya," pungkas Sri.




(rih/dil)


Hide Ads