Dua caleg DPRD Sukoharjo dari PDIP, Aristya Tiwi Pramudiyatna (Dapil 2) dan Ngadiyanto (Dapil 5), membantah mengundurkan diri dari partai. Bantahan ini menyusul pihak DPC PDIP Sukoharjo yang mengirim surat pengunduran diri Tiwi dan Ngadiyanto ke KPU.
"Kita tidak mengundurkan diri. Saya dan Mbak Tiwi tidak (pernah mengundurkan diri)," kata Ngadiyanto saat dihubungi awak media, Selasa (26/3/2024).
Dia menjelaskan, sebelum Pemilu 2024 bergulir, internal partai memang pernah menyuruh para caleg membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat itu pun tidak bertanggal dan tidak bertahun. Saya tanda tangan. Itu kan surat pernyataan bersedia, bukan surat pengunduran diri," jelasnya.
Terkait surat pengunduran diri yang diajukan DPC PDIP Sukoharjo ke KPU Sukoharjo, Ngadiyanto menilai pihak KPU juga harus melakukan klarifikasi kepada caleg bersangkutan. Sebab, ia mengaku saat surat itu diberikan pada Senin (25/3), tidak ada komunikasi antara parpol dengan caleg bersangkutan.
Hingga saat ini, dia masih berharap bisa dilantik menjadi anggota DPRD Sukoharjo, karena berhasil meraih suara tinggi pada Pemilu 2024. Meski di sisi lain, internal PDIP memiliki aturan sendiri.
Pria yang menjabat sebagai Ketua PAC PDIP Mojolaban itu mengaku sudah menyiapkan tim hukum bila dirinya tidak dilantik.
"Kita sudah menempuh jalur hukum. Jika tidak klarifikasi ke kita, dan mengganti nama kita dengan nama yang lain, KPU akan kita tuntut secara hukum, itu pidana. Kita sudah menyiapkan kuasa hukum untuk itu," ujarnya.
"Kita juga menuntut ke partai, bukan hanya KPU yang kita tuntut," imbuhnya.
Sementara itu, caleg Aristya Tiwi Pramudiyatna mengatakan dirinya tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri. Ia pun terkejut atas surat partai itu.
Dia mengaku, saat disodori surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, saat itu yang hadir suaminya.
"DPC kalau mau jujur itu tahu kok, kalau yang tanda tangan bukan saya," kata Tiwi.
Terkait upaya hukum yang akan ditempuh, pihaknya masih akan melihat perkembangan ke depan. Saat ini pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan timnya.
Dihubungi terpisah, Supervisi DPC PDIP Sukoharjo, Joko Sutopo alias Jekek mengatakan, pencoretan Tiwi dan Ngadiyanto oleh partai sudah bersifat final. Pasalnya, partai tidak merasa melanggar peraturan Pemilu.
"Kalau ada pihak yang mau mengambil langkah upaya hukum kami persilakan. Tapi yang perlu kami jelaskan, adakah regulasi yang kami langgar. Adakah aturan yang kami langgar terkait mekanisme aturan internal kami," ujar Jekek.
Dia menegaskan, sistem Komandante yang diterapkan PDIP di Jateng sudah tersosialisasikan oleh caleg. Jika caleg yang mendapatkan suara tinggi namun tidak dilantik oleh partai, maka itu adalah keputusan partai.
Terkait surat bersedia mengundurkan diri yang dipertanyakan caleg, Jekek menuturkan hal itu bisa diklarifikasi melalui parpol.
"Kalau keabsahan surat, itu bisa diklarifikasi melalui parpolnya. Apakah ada pemaksaan, apakah ada manipulasi. Jadi saya mengharapkan tidak ada sesuatu yang bersifat spekulasi yang disampaikan ke publik," pungkasnya.
(rih/apu)