Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakin gugatan itu akan ditolak MK.
Isi Gugatan Ganjar-Mahfud
Diketahui, permohonan Ganjar-Mahfud telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah.
Dalam berkas permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi MK seperti dilihat detikcom, Selasa (26/3/2024), Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjar-Mahfud juga menampilkan tiga tabel persandingan perhitungan suara Pilpres 2024 yang menunjukkan persandingan perolehan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon. Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan 'Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon'.
Tabel ini terdiri dari 5 kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.
Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.
Ganjar Mahfud juga menampilkan tabel 2 yang mereka namai 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud juga mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.
Kemudian Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon.
Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.
"Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon," demikian tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.
"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," lanjut gugatan itu.
Isi gugatan tersebut berasal dari berkas yang didaftarkan oleh Ganjar-Mahfud dan diregistrasi oleh MK. Berkas permohonan bisa saja berubah atau diperbaiki saat proses persidangan. Sedangkan, sidang perdana baru akan digelar pada Rabu (27/3/2024).
Baca artikel selengkapnya di halaman berikut.