TKN Prabowo-Gibran Yakin Ditolak
Elite TKN Prabowo-Gibran, yakni Habiburokhman, mengatakan ia yakin MK bakalan menolak permohonan Ganjar-Mahfud maupun Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Apalagi menurutnya, inti gugatan yang dilayangkan mempersoalkan Gibran yang maju sebagai cawapres.
"Hampir sama dengan permohonan paslon 1, permohonan paslon 3 juga terkesan sangat minimalis dari segi substansi isu yang dipersoalkan. Alat bukti minim dan argumentasi pun sangat lemah," ucap Habiburokhman saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman menegaskan pencawapresan Gibran secara hukum, baik formil maupun materiil, sama sekali tidak ada masalah.
"Rakyat tahu bahwa putusan MKMK tidak pernah menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI:2023 yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres," kata Habiburokhman.
"Justru kemudian ada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar dan tidak menimbulkan pelanggaran prinsip negara hukum. Ada juga putusan DKPP yang menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut Ganjar dan Anies selama ini mengakui dan menerima Gibran Rakabuming sebagai cawapres selama kontestasi Pilpres 2024. Kata dia, kedua kubu tidak mengajukan sengketa status Gibran ke Bawaslu.
"Yang jelas selama ini sudah mengakui dan menerima secara hukum keberadaan Mas Gibran sebagai cawapres karena mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu terhadap SK pencawapresan Gibran sebagaimana diatur Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar politikus Partai Gerindra ini.
"Bahkan mereka juga membuat pengakuan sempurna atas status cawapres Gibran dengan mengikuti debat cawapres tanpa melakukan protes atau keberatan apapun," lanjutnya.
Karenanya, Habiburokhman yakin MK akan menolak permohonan kubu Ganjar maupun Anies Baswedan. "Insyaallah Majelis Hakim Konstitusi yang kita tahu merupakan para pendekar hukum bisa membuat putusan yang diharapkan rakyat yakni menolak permohonan paslon 1 dan paslon 3," kata dia.
Hasil KPU
Diketahui, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu (20/3/2024). Perolehan paslon nomor urut 2 itu melebihi 50 persen sehingga Pilpres hanya satu putaran.
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.
(cln/aku)