Hukum Berpuasa bagi Orang Sakit, Apakah Diperbolehkan?

Nindasari - detikJateng
Senin, 25 Mar 2024 12:09 WIB
Ilustrasi sakit. Foto: Getty Images/Pornpak Khunatorn
Solo -

Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Bagaimanakah hukum berpuasa bagi orang yang sedang sakit?

Mengutip laman resmi IAIN Kediri, berikut hadits yang bermakna umat Islam mempunyai kewajiban untuk puasa,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (Al Baqarah: 183).

Kendati demikian, berpuasa bukanlah hal yang mudah dilakukan. Apalagi bagi orang-orang yang sedang sakit atau tubuhnya sedang dalam kondisi lemah. Lantas bagaimana hukum berpuasa bagi orang-orang dalam kondisi tersebut?

Hukum Berpuasa bagi Orang Sakit

Terdapat pengecualian kewajiban puasa tersebut bagi orang yang sedang sakit, sedang bepergian atau musafir, serta orang tua renta. Pernyataan tersebut berdasar pada hadits di bawah ini:

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (Al Baqarah: 184).

Berdasarkan pada Surat Al Baqarah: 184, orang yang sakit merupakan salah satu golongan yang tidak wajib berpuasa di bulan Ramadhan. Dikutip dari NU Online, umat Islam yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa apabila penyakitnya menyebabkan bahaya jika tetap menjalankan puasa.

Bahkan, jika terlalu memaksakan diri sampai terjadi kematian, maka agama akan memberinya hukum maksiat. Terkait persoalan tersebut, ternyata terdapat penjelasan dalam kitab Kaasyifatus Sajaa (Syaikh Nawawi Banten).

اعلم أن للمريض ثلاثة أحوال فإن توهم ضررا يبيح له التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر، فإن تحقق الضرر المذكور ولو بغلبة ظن وانتهى به العذر إلى الهلاك وذهاب منفعة عضو حرم عليه الصوم ووجب عليه الفطر، فإذا استمر صائما حتى مات مات عاصيا، فإن كان المرض خفيفا كصداع ووجع أذن وسن لم يجز الفطر، إلا أن يخاف الزيادة بالصوم

"Bagi orang sakit, berlaku tiga kondisi: (1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka; (2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa)--bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat; (3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa) kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa" (Muhammad Nanawi Al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2008], hal. 199).

Oleh karena itu, dalam hal ini diperlukan pengetahuan yang dalam mengenai penyakit yang diderita. Selain itu, dalam memutuskan kewajiban berpuasa untuk orang sakit ini, sebaiknya juga dikonsultasikan dengan ahli kesehatan.

Amalan yang Dapat Dilakukan

Ketika seorang muslim tidak dapat berpuasa karena penyakit yang dideritanya, apakah hal yang dapat dilakukan sebagai bentuk pengganti puasa di bulan Ramadhan? Hal ini dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 184:

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (Al Baqarah: 184).

Berdasarkan pada surat Al Baqarah ayat 184 di atas, umat Islam yang tidak dapat berpuasa karena sakit di bulan Ramadhan maka harus menggantinya sesuai dengan hari ia tidak berpuasa. Namun, apabila itu memberatkan dan penyakitnya menghalangi dalam berpuasa, maka amalan dapat dilakukan dengan membayar fidyah dengan memberi makan seorang yang miskin.

Demikian informasi mengenai hukum berpuasa bagi orang sakit. Semoga bermanfaat, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Nindasari, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"

(apl/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork