Bawaslu Tetapkan Mendiang Eks Ketua PPK Wonogiri 'Hanya' Langgar Kode Etik

Bawaslu Tetapkan Mendiang Eks Ketua PPK Wonogiri 'Hanya' Langgar Kode Etik

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Kamis, 21 Mar 2024 20:10 WIB
Konferensi pers kasus Ketua PPK Wonogiri Kota yang terlibat kasus ganja di Mapolres Wonogiri.
Eks Ketua PPK Wonogiri Kota (kaus merah) yang terlibat kasus ganja di Mapolres Wonogiri. (Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng)
Wonogiri -

Bawaslu Wonogiri menetapkan eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo melanggar kode etik dan tidak melakukan tidak pidana pemilu. Sementara itu Komisioner KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi yang namanya sempat terseret, disebut tidak mengetahui perkara tersebut.

"Hasil klarifikasi, kesimpulannya belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu. Sehingga dihentikan dan tidak diteruskan ke penyidik," kata Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto kepada wartawan, Kamis (21/8/2024).

Diketahui, Hafidz meninggal pada Selasa (19/3) lalu karena sakit hipertiroid. Hafidz meninggal saat Bawaslu masih melakukan tahapan klarifikasi atas kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Hafidz dan sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya Komisioner KPU Wonogiri dan 25 PPK di Wonogiri. Para saksi disebut Hafidz saat dirinya diklarifikasi terkait temuan uang Rp 136 juta yang dibawanya.

Joko mengatakan, meski telah meninggal dunia, Hafidz diputuskan telah pelanggaran kode etik saat bertugas sebagai Ketua PPK Wonogiri Kota. "Meskipun tidak masuk di tindak pidana Pemilu, tapi melanggar kode etik," ungkap dia.

"Karena (Hafidz) sudah meninggal, nanti istilahnya bukan kita rekomendasikan. Tapi kita beritahukan ke KPU Wonogiri bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik," jelas Joko.

Dalam kasus itu, kata dia, Hafidz melanggar Pasal 8 huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Joko menuturkan, terkait temuan uang senilai Rp 136 juta, Hafidz mengaku mendapatkannya dari seseorang yang hanya diketahuinya bernama Gendon. Hafidz mengatakan jika Gendon tidak berafiliasi dengan peserta Pemilu.

"Kita tidak bisa kita lakukan klarifikasi. Sempat ditanya Gakkumdu, apa bisa mengantarkan ke tempatnya (alamat Gendon), tapi mengaku tidak mengetahui tempatnya," papar Joko.

Terkait keberadaan uang dan kaos bergambar peserta pemilu, Hafidz mengaku akan diberikan kepada teman-temannya. "Kalau barang-barang (uang dan kaos bergambar peserta Pemilu) mengakunya akan diberikan kepada teman-temannya (Hafidz) di komunitas tembakau dan temannya di migraincare," kata Joko.

Nasib Komisioner KPU Toto Sihsetyo Adi

Sementara itu, kata Joko, Komisioner KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi mengaku tidak tahu menahu atas kejadian tersebut. 25 PPK yang dilarifikasi tidak ada satupun yang mengakui tidak menerima uang dari Hafidz.

Joko lantas menyebut jika Toto dan 25 PPK hanya berstatus saksi dalam kasus ini. "Istilahnya mencatut nama-nama itu, tapi tak ada sangkut pautnya. Mereka saksi," kata Joko.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran pemilu itu terbongkar saat eks Ketua PPK Wonogiri Kota Hafidz Budi Raharjo tersandung kasus narkoba. Polisi menangkapnya atas kepemilikan ganja 113,84 gram.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan uang tunai di mobil Hafidz. Uang itu berada di 54 amplop dengan total Rp 136 juta. Selain itu ada 200 pieces kaos berwarna putih bergambar paslon capres nomor urut 03.

Kemudian dalam proses penyelidikan, Hafidz menyebut uang itu bersumber dari Komisioner KPU Toto Sihsetyo Adi. Selanjutnya Toto pun diperiksa juga atas dugaan kasus pelanggaran pemilu.




(aku/cln)


Hide Ads