Pada bulan Ramadhan, ada banyak godaan yang perlu dihindari seseorang untuk menjaga puasanya. Seperti menghindari makan, minum, serta hasrat seksualnya.
Berhubungan seksual (jimak) adalah hal yang pasti menyebabkan batalnya puasa seseorang, akan tetapi dengan berkembangnya teknologi saat ini, muncul istilah Video Call Sex (VCS) yaitu aktivitas seksual yang dilakukan melalui panggilan video.
Lantas bagaimana hukum VCS jika dilakukan di bulan Ramadhan? Apakah bisa membatalkan atau merusak pahala seseorang yang berpuasa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Pengabdian pada Masyarakat, Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Khasan Ubaidillah, S.Pd., M.Pd.I menjelaskan bahwa jika VCS dilakukan oleh sepasang suami istri saat malam hari di bulan Ramadhan, maka tidak akan merusak pahala seseorang.
"Secara normatif tidak menjadi masalah bagi kesempurnaan puasanya, karena pada dasarnya pasangan suami istri bebas melakukan apa pun yang bernilai ibadah pada malam harinya bulan puasa," kata Ubaidillah saat dihubungi detikJateng, Rabu (20/3/2024).
Ubaidillah menjelaskan, dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 187 juga dijelaskan bahwa pasangan suami istri diperbolehkan, bahkan disarankan melakukan hubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadhan. Sehingga tidak jadi masalah bagi suami istri yang berjauhan untuk melakukan VCS saat malam hari.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu."
Namun, berbeda lagi hukumnya jika VCS dilakukan oleh sepasang suami istri di siang hari saat tengah menjalankan ibadah puasa. Sebab, hal tersebut dapat berpotensi membatalkan puasa seseorang.
"Kalau dilakukan siang hari jadinya merusak pahala puasa. Apalagi kalau sampai inzal atau ejakulasi, maka puasanya batal," terangnya.
Oleh karena itu, VCS tidak boleh dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan. Sebab, VCS berpotensi menimbulkan syahwat dan menyebabkan ejakulasi. Apalagi jika dilakukan oleh yang bukan pasangan halal atau suami istri.
"Kalau VCS yang mengarah ke buka aurat dan sebagainya, dilakukan oleh bukan suami istri jadinya maksiat. Mau pagi atau malam sama saja. Setiap maksiat pasti dosa," jelasnya.
Bagi Anda pembaca detikJateng juga bisa menyampaikan pertanyaan seputar Puasa dan Ramadan yang akan dijawab oleh pakar di bidangnya. Pertanyaan bisa dikirim melalui email dengan subjek [bukber detikJateng] dan dikirimkan ke: infojateng@detik.com
(rih/dil)