Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten Sukoharjo, tengah dirisaukan dengan dua caleg dari PDI Perjuangan (PDIP) yang terancam tidak dilantik oleh partainya. Hal itu membuat simpatisan dan pengurus PAC di Weru, Mojolaban, dan Baki menggelar demo di kantor KPU Sukoharjo, DPC PDIP Sukoharjo.
Aristya Tiwi Pramudiyatna (Dapil 2), dan Ngadiyanto (Dapil 5) mendapatkan suara cukup tinggi pada Pileg 2024. Namun, beredar kabar mereka akan digantikan oleh caleg lain dari PDIP yang suaranya berada di bawah mereka.
Ketua KPU Sukoharjo Syahbani Eko Raharjo mengatakan, pelantikan soal caleg terpilih sudah diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2024. Ada syarat yang ditetapkan bila ada Caleg terpilih gagal dilantik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kriteria (caleg tidak dilantik), yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh parpol, dan bermasalah dengan hukum. Empat hal itu yang memungkinkan Legislatif bisa diganti," kata Syahbani saat dihubungi detikJateng, Selasa (19/4/2024).
Sejauh ini, lanjut Syahbani, KPU belum bisa memastikan status kedua caleg tersebut. Meski rapat pleno penghitungan Pileg 2024 tingkat kabupaten sudah selesai, namun siapa saja yang dilantik akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil penghitungan pada rapat Pleno KPU Sukoharjo, Ngadiyanto mendapatkan 6.246 suara. Dan menempati urutan keempat PDIP di Dapil 5 Sukoharjo. Sementara Tiwi meraih 5.330 suara, sehingga berada di urutan keempat PDIP di Dapil 2 Sukoharjo.
"Mereka (Tiwi dan Ngadiyanto) untuk saat ini kami belum bisa menentukan. Karena rapat Pleno Caleg terpilih belum dilakukan, dan itu harus menunggu keputusan MK, apakah ada sengketa terhadap hasil Pemilu," jelasnya.
(apu/ahr)